Skenario Panik Aiptu M, di Lubang Tambang : “Pak Jang, Bilang Saja Mesin Sekdes!”

Drama pengejaran oknum polisi berinisial Aiptu M oleh tim Propam di lokasi PETI Sungai Ulak mengungkap siasat licin. Tak hanya meminta namanya “dihapus”, muncul instruksi agar kepemilikan mesin dikambinghitamkan kepada perangkat desa.

PEMAYUNG.COM MERANGIN – Teka-teki di balik raungan mesin tambang emas ilegal (PETI) di Dusun 1, Desa Sungai Ulak, Kabupaten Merangin, kian menelanjangi kepanikan oknum yang terlibat. Setelah sebelumnya viral rekaman suara yang diduga milik Aiptu M saat meminta tolong kepada Suku Anak Dalam, kini babak baru muncul lewat unggahan akun TikTok @pencari.jejak.

Dalam narasi yang beredar, terungkap sebuah instruksi yang diduga kuat sebagai upaya pengalihan tanggung jawab hukum. Sosok yang tengah terjepit pengejaran Propam tersebut dilaporkan menghubungi seseorang bernama Pak Jang. Instruksinya benderang dan penuh siasat: Pak Jang diminta memberikan keterangan palsu jika ada petugas yang bertanya mengenai kepemilikan mesin tambang di lapangan.

“Pak Jang, kalau ditanya (petugas), bilang saja itu mesin punya Pak Sekdes,” begitu kurang lebih instruksi yang diberikan demi menyelamatkan sang oknum dari jerat hukum.

Skenario “lempar batu sembunyi tangan” ini menunjukkan betapa liarnya upaya oknum aparat untuk mencuci tangan dari bisnis haram yang dikelolanya. Dengan mencatut nama perangkat desa seperti Sekretaris Desa (Sekdes), sang oknum berharap tim Propam maupun penyidik akan terkecoh dan arah penyelidikan menjadi bias.

Namun, instruksi ini justru menjadi bumerang yang memperkuat dugaan adanya keterlibatan kuat Aiptu M di balik operasional PETI di Sungai Ulak. Kepanikan yang terekam—mulai dari meminta namanya dirahasiakan kepada Sada hingga menyusun skenario palsu lewat Pak Jang—adalah bukti otentik bahwa sang oknum merasa wibawa hukum kini sedang menghimpit posisinya.

Hingga laporan ini diturunkan, publik Merangin menanti ketegasan tim Bid Propam Polda Jambi. Apakah mereka akan termakan skenario “mesin Pak Sekdes” tersebut, ataukah justru menjadikan instruksi palsu ini sebagai pintu masuk untuk membongkar tuntas sindikat beking tambang emas ilegal yang telah lama merusak ekosistem di Nalo Tantan.

Satu hal yang pasti: kejujuran “Sada” dan “Pak Jang” kini menjadi kunci untuk menentukan apakah hukum di bumi Jambi benar-benar tegak lurus, atau bisa dibengkokkan oleh skenario telepon tengah malam seorang oknum yang sedang kalap.

LANDASAN HUKUM & HAK JAWAB

Pemberitaan Pemayung.com ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap integritas aparat penegak hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Berdasarkan Pasal 6, pers memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan integritas institusi negara.
  2. Pasal 221 KUHP: Terkait dugaan merintangi penyidikan atau upaya menyembunyikan keterlibatan tindak pidana dengan memberikan keterangan palsu.
  3. Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2): Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Aiptu MPak JangPihak Pemerintah Desa Sungai Ulak, maupun Propam Polda Jambi untuk memberikan klarifikasi resmi guna menjaga keberimbangan informasi.