Pemayung.com, Jambi – DI ATAS KERTAS, Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo seharusnya sudah licin oleh aspal. Namun, bagi warga yang saban hari melintasi jalur sepanjang 100 kilometer itu, realitasnya tetap sama: kubangan lumpur yang siap melumat as roda truk sawit kapan saja. Kini, nasib jalan itu kian kabur di tengah silat lidah dua legislator Senayan asal Jambi.
Senin pekan lalu, Edi Purwanto melangkah dengan percaya diri ke kantor Bappeda Provinsi Jambi. Politikus PDI Perjuangan yang kini duduk di Komisi V DPR RI itu membawa kabar segar. Ia mengklaim perbaikan Padang Lamo sudah masuk “kantong”. Melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah, anggaran APBN disebut bakal segera mengucur. “Tahun ini diperbaiki,” katanya mantap.
Namun, belum sempat warga bersorak, kabar itu mentah di tangan rekan sekomisinya, H. Bakri. Di tengah agenda resesnya di Tebo, politikus kawakan Partai Amanat Nasional itu justru melempar “bom” keraguan. Dengan raut muka serius, Bakri menegaskan belum ada satu pun dokumen formal soal Padang Lamo yang mampir ke meja pembahasan di DPR. “Usulan resminya saja belum masuk kementerian,” ujarnya ketus.
Dua pernyataan kontradiktif dari satu komisi yang sama ini praktis membuat masyarakat Tebo bak bola pingpong. Ahmad Fauzi, seorang tokoh pemuda setempat, tak bisa menyembunyikan kekesalannya. Baginya, janji-janji yang terbang dari Jakarta tak lebih dari sekadar bualan musim politik. “Kami butuh aspal, bukan adu argumen di media,” ucapnya ketus sambil menunjuk lubang jalan yang menganga.
Kepala Bappeda Jambi, Agus Sunaryo, mencoba memadamkan api polemik. Ia mengonfirmasi bahwa berkas usulan memang sudah rampung di tingkat daerah. Namun, kapan berkas itu berubah menjadi tumpukan aspal di lapangan, agaknya masih menjadi teka-teki yang sengaja digantung di langit-langit Senayan.
Bagi warga Padang Lamo, drama politik ini adalah dejavu yang melelahkan. Di tengah klaim dan bantahan para wakil rakyat, mereka tetap harus bersiap: jika hujan turun malam ini, jalur itu kembali berubah menjadi sungai lumpur yang tak kenal ampun.
Kepatuhan Jurnalistik:
Undang-Undang PersBerdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 dan 6, pers memiliki kewajiban melakukan kontrol sosial terhadap kinerja pejabat publik dan memberikan informasi yang akurat demi kepentingan umum.
Hak Jawab dan Hak KoreksiSesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, redaksi memberikan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Bapak Edi Purwanto dan Bapak H. Bakri untuk mengklarifikasi perbedaan data tersebut. Kami juga melayani Hak Koreksi jika terdapat kekeliruan fakta dalam narasi ini demi menjaga keberimbangan berita.




















