JAMBI – Publik Jambi dikejutkan dengan rentetan peristiwa yang melibatkan seorang akademisi berinisial DK. Berikut adalah garis waktu (timeline) kejadian yang berhasil dirangkum tim redaksi Pemayung.com:
1. Malam Penggerebekan (Akhir April 2026)Skandal ini bermula saat istri sah dari DK melakukan penggerebekan terhadap suaminya yang diduga tengah bersama wanita lain di sebuah lokasi di Jambi. Rekaman kejadian ini dengan cepat menyebar di media sosial dan grup percakapan WhatsApp, memicu kegaduhan publik karena status DK sebagai pejabat kampus.
2. Viral di Media Sosial & Reaksi Sahabat (1 Mei 2026)Nama DK menjadi perbincangan hangat. Di saat bersamaan, muncul unggahan emosional dari sahabatnya, Syahril Hannan. Syahril mengungkap bahwa ia telah berulang kali mengingatkan DK saat berada di Masjid NH untuk menjaga marwah sebagai seorang Master, Akademisi, dan Staf Ahli. Pesan “Nah, hari ini terbukti” menjadi viral sebagai bentuk kekecewaan mendalam atas pengabaian nasihat moral tersebut.
3. Momentum Hardiknas & Tekanan Mahasiswa (2 Mei 2026 – Pagi)Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, gelombang protes muncul dari kalangan mahasiswa UIN Jambi. Melalui surat terbuka, mahasiswa menuntut Rektor untuk mengambil langkah “extraordinary” berupa penonaktifan segera, audit moralitas, hingga desakan proses Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) karena dianggap mencoreng nilai-nilai kampus Islam.
4. Keputusan Tegas Rektorat (2 Mei 2026 – Siang)Merespons situasi yang kian memanas, Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. Kasful Anwar Us, bergerak cepat. Pihak rektorat merilis pernyataan resmi yang menonaktifkan DK dari jabatan Wakil Dekan, melarangnya mengajar, serta membentuk tim investigasi kode etik. Rektorat menegaskan bahwa tindakan DK adalah urusan personal yang tidak mencerminkan visi misi institusi.
Status Saat Ini:DK kini berstatus nonaktif dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim etik internal kampus untuk menentukan sanksi permanen sesuai regulasi ASN dan kode etik dosen.
Landasan Hukum & Etika Pers:
Undang-Undang PersBerdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 dan 6, pers nasional menjalankan fungsi kontrol sosial dan edukasi dengan menyajikan informasi yang utuh (kronologis) agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar atas sebuah peristiwa publik.
Hak Jawab dan Hak KoreksiSesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, redaksi Pemayung.com menjamin hak bagi Saudara DK maupun pihak yang mewakilinya untuk memberikan Hak Jawab atau klarifikasi atas kronologi ini. Kami juga melayani Hak Koreksi jika terdapat detail waktu atau fakta yang perlu diperbaiki demi keadilan informasi.




















