Izin Kelas Toko, Proyek Kelas Kakap: IPAKJ Bongkar Kejanggalan Proyek Agregat Rp 1,9 Miliar di Dinas PUTR Jambi

PEMAYUNG.COM JAMBI – Praktik pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Provinsi Jambi kembali memicu kontroversi. Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ) mengungkap dugaan maladministrasi serius dalam pengadaan Batu Agregat Pecah Mesin melalui sistem E-Katalog yang melibatkan satu penyedia asal Batanghari.

Ketua Umum IPAKJ, Afriadi, membeberkan temuan terkait perusahaan PRIMA UTAMA yang menguasai paket pengadaan agregat di tiga kabupaten sekaligus:

  1. Kabupaten Sarolangun: Senilai Rp 741.480.000
  2. Kabupaten Batanghari: Senilai Rp 637.806.000
  3. Kabupaten Bungo: Senilai Rp 551.670.000

Total nilai kontrak yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi ini mencapai lebih dari Rp 1,9 miliar. Namun, legalitas penyedia tersebut dinilai “salah kelas”.

Proyek Grosir, Izin EceranBerdasarkan hasil penelusuran Nomor Induk Berusaha (NIB) milik PRIMA UTAMA, perusahaan tersebut ditemukan hanya mengantongi KBLI 47528. Merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, kode tersebut ditujukan untuk Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan, atau setingkat toko bangunan pengecer.

“Ini sangat janggal. Proyek senilai miliaran rupiah untuk menyuplai material lintas kabupaten itu masuk kategori perdagangan besar atau grosir. Seharusnya penyedia wajib memiliki KBLI 46634 (Perdagangan Besar Batu), bukan izin toko eceran,” tegas Afriadi kepada media, Minggu (26/04).

Menurut Afriadi, perbedaan antara eceran dan grosir bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut standar teknis, jaminan ketersediaan material, dan dukungan langsung dari pemilik tambang (quarry). Penggunaan KBLI eceran untuk proyek miliaran dianggap menabrak semangat aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berbasis risiko (OSS-RBA).

Dugaan Kelalaian Verifikasi

IPAKJ menyoroti kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUTR Provinsi Jambi yang dianggap “tutup mata” saat melakukan verifikasi kualifikasi di sistem E-Katalog.

“Bagaimana mungkin toko kelas pengecer diberikan tanggung jawab menyuplai batu agregat dalam volume besar untuk tiga kabupaten? Ada indikasi pengkondisian agar perusahaan ini tetap bisa masuk meskipun izinnya tidak memadai. Kami mempertanyakan dari mana asal material tersebut dan bagaimana status pajak MBLB-nya,” tambah Afriadi.

Bawa Laporan ke Kejati JambiTak main-main, IPAKJ menyatakan segera menyerahkan berkas laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk mengusut potensi kerugian negara akibat proses pengadaan yang dianggap cacat hukum ini.

“Kami minta Kejati memeriksa proses klik kontrak di E-Katalog ini. Jangan sampai anggaran daerah menjadi ‘bancakan’ melalui penyedia yang secara legal standing tidak kompeten untuk skala pekerjaan besar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR Provinsi Jambi belum memberikan tanggapan resmi mengenai dasar pemilihan PRIMA UTAMA sebagai penyedia tunggal pada tiga paket proyek agregat tersebut.

Catatan Redaksi :

Berita ini disusun mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak Dinas PUTR Provinsi Jambi maupun manajemen PRIMA UTAMA diberikan ruang seluas-luasnya untuk menggunakan Hak Jawab demi keberimbangan informasi.hak penyedia, untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun Hak Jawab guna keberimbangan informasi.