Proyek Timbunan Rp 1,4 Miliar di PUTR Provinsi Jambi Disoal: KBLI Pemenang Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

SOROTAN PUBLIK Oleh Sutan Tuah Palito Intan

Pemayung.com JAMBI – Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui sistem E-Katalog di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Provinsi Jambi kini tengah mendapat sorotan tajam. Proyek pekerjaan Timbunan Pilihan dari Sumber Galian di wilayah Kabupaten Muaro Jambi senilai Rp 1.445.775.000 diduga dimenangkan oleh penyedia yang tidak mengantongi izin klasifikasi bidang usaha yang tepat.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pemenang proyek tersebut adalah JANIS ZAYA BERSAMA. Namun, legalitas administrasi perusahaan ini menjadi tanda tanya besar setelah ditemukan ketidaksesuaian antara profil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik perusahaan dengan jenis pekerjaan fisik yang dilelang.

KBLI Dagang vs Pekerjaan Konstruksi

Secara teknis dan merujuk pada regulasi konstruksi, pengerjaan “Timbunan Pilihan” yang melibatkan aktivitas pengerjaan tanah dan pematangan lahan seharusnya mensyaratkan kode KBLI 43120 (Penyiapan Lahan). Kode ini mencakup kegiatan penggalian, pengurukan, perataan tanah, hingga pembuatan kemiringan untuk mendukung struktur jalan.

Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa JANIS ZAYA BERSAMA hanya memiliki izin untuk:

  1. KBLI 46638: Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan.
  2. KBLI 46639: Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya.

Kedua KBLI tersebut masuk dalam kategori Perdagangan (Distribusi), bukan kategori Konstruksi atau aktivitas jasa sipil penyiapan lahan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya maladministrasi dalam proses verifikasi di E-Katalog Dinas PUTR Provinsi Jambi. Penggunaan KBLI perdagangan untuk melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas pekerjaan dan melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Teka-teki Izin Galian C Selain persoalan KBLI, legalitas sumber material atau Izin Galian C yang digunakan juga ikut dipertanyakan. Mengingat material yang diminta adalah “Sumber Galian”, penyedia diwajibkan memiliki izin pertambangan yang sah atau bukti kerja sama resmi dengan pemilik tambang berizin. Tanpa izin yang sesuai, terdapat risiko bahwa material yang digunakan berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas (ilegal), yang dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pejabat terkait.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas PUTR Provinsi Jambi dan pihak JANIS ZAYA BERSAMA mengenai proses verifikasi dan kelengkapan dokumen pendukung yang mereka miliki. Publik kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit terhadap paket pekerjaan ini guna memastikan tidak ada aturan yang dilangkahi demi kepentingan tertentu.

Catatan Redaksi :

Berita ini diterbitkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan pers terhadap penggunaan anggaran negara. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan bersikap independen.

Rujukan Regulasi:Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap warga negara dan badan hukum memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan melakukan pengawasan sosial. Kami bekerja berlandaskan Kode Etik Jurnalistik untuk kepentingan publik.

Hak Jawab dan Koreksi:Berdasarkan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 15 UU Pers No. 40/1999, pihak Dinas PUTR Provinsi Jambi maupun pimpinan JANIS ZAYA BERSAMA memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila merasa keberatan dengan informasi yang dimuat dalam berita ini. Redaksi menyediakan ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi guna keberimbangan informasi. Silakan hubungi meja redaksi kami untuk memberikan keterangan resmi.