Gajah Hitam ‘Patah Kaki’ di Jambi: Saat Pelantikan PSI Menjadi Gerbong ‘Sampah’ Politik

Pemayung.com JAMBI – Momentum pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) se-Provinsi Jambi di Hotel BW Luxury, Sabtu (25/4/2026), sedianya menjadi ajang pamer kekuatan. Namun, di balik seremonial pengukuhan kepengurusan yang dipimpin Romi Hariyanto tersebut, kritik tajam justru mencuat mengenai kualitas komposisi kader yang dihimpun.

Sorotan utama tertuju pada kontradiksi visual lambang baru PSI. Sejak Juli 2025, PSI telah resmi mengganti logo bunga mawar menjadi sosok Gajah Hitam berkepala Merah dengan latar Putih—sebuah simbol yang menurut DPP merepresentasikan kekuatan dan solidaritas tinggi.

Ironisnya, di Jambi, gajah yang seharusnya perkasa itu dinilai sedang mengalami “Patah Kaki”. Analogi ini muncul menyusul manuver pengurus baru yang dianggap terlalu banyak menampung figur-figur lama atau “sampah politik” yang sudah habis masa jayanya di partai asal. Alih-alih membawa energi baru yang segar sesuai marwah partai anak muda, PSI Jambi dituding hanya menjadi tempat “pembuangan” bagi politisi yang memiliki beban sejarah atau catatan kurang memuaskan. 

“Filosofi gajah hitam itu adalah kekuatan yang bijaksana. Tapi kalau gajahnya dipaksa memikul beban berat dari gerbong-gerbong yang sudah tidak produktif, ia akan patah kaki sebelum bisa berlari menuju Pemilu 2029,” ujar seorang pengamat politik Jambi di sela-sela prosesi pelantikan. 

Meski Romi Hariyanto optimistis dapat menjadikan Jambi sebagai “kandang gajah” dan merebut kursi DPR RI, publik tetap mempertanyakan efektivitas mesin politik ini. Tanpa adanya seleksi figur yang ketat, dikhawatirkan gajah hitam berkepala merah ini justru akan tersungkur karena langkahnya terhambat oleh “penumpang” yang tak lagi memiliki daya jual politik. 

Catatan Redaksi:Pemuatan berita ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, redaksi menjamin sepenuhnya Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pengurus DPW PSI Jambi, tokoh-tokoh yang dimaksud, maupun pihak terkait lainnya yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini. Hak Jawab dapat disampaikan secara tertulis melalui alamat redaksi kami guna memastikan prinsip keberimbangan informasi (cover both sides).