Uji Nyali Kejati Jambi, “Seret” Kadis Tanjab Timur dan Bos Akak ke Meja Penyidik Tipikor

Pemayung.com, Jambi – Nyali Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat ini sedang diuji untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi jual aset negara berupa tanah di Singkep, Kabupaten Tanjab Timur.

Dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkan Pemprov Jambi tersebut, seakan diatensi, tim penyidik hanya fokus terhadap Iskandar saja.

“Mengapa hanya Iskandar yang hanya jual lebih kurang 20 hektar saja dilaporkan Pemprov Jambi. Apakah ini atensi khusus untuk jerat pidana Iskandar untuk kuasai semua tanah miliknya di Sabak,” tanya Syaiful, pengamat kebijakan publik Jambi, kepada Penyidik Kejati.

Ia membeberkan sejumlah nama yang juga telah menjual ratusan hektar tanah diklaim milik Pemprov Pemprov Jambi di Singkep, diantaranya Kadis Koperasi Pemkab Tanjab Timur, Herman Toni dan Bos PT MPK, Syukur Laman Alias Akak.

“Kalau kita lihat kerugian negara yang ditimbulkan oleh Herman Toni dan Akak ini nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, angka yang fantastis ketimbang Iskandar yang hanya ratusan juta,” bebernya.

Untuk diketahui, sepak terjang Bos Akak dalam konflik agraria yang terjadi di Tanjung Jabung Timur tergolong tinggi. Perusahaan perkebunan miliknya PT MPK, kerap kali berkonflik dengan masyarakat terkait penyerobotan lahan.

Nama Akak dan Herman Toni juga dikaitkan dengan permasalahan konflik agraria yang terjadi antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Iskandar.

Pejabat eselon II Pemkab Tanjab Timur itu (Herman Toni) telah menjual tanah yang diklaim Pemprov Jambi kepada Bos Akak lebih kurang seluas 100 hektar. Herman Toni meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah atas jual beli tersebut.

Nah pertanyaannya, mengapa Kejati Jambi tidak pernah menyinggung apa lagi melakukan pemanggilan terhadap Herman Toni dan Akak???

“Jika Iskandar dijerat dengan pasal korupsi karena jual aset Pemprov Jambi, apa bedanya dengan Herman Toni dan Akak. Malah unsur Tipikor pada Herman Toni dan Akak sudah terpenuhi, Kerugian negara ada, Toni sebagai penyelenggara negara. Ada apa ini penyidik Kejati Jambi,” tukasnya.

Sementara saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya terkait tak tersentuhnya Herman Toni dan Akak dalam kasus jual beli aset negara, Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, lagi lagi memilih bungkam tanpa sepatah katapun.