Pemayung.com, Jambi – Tumpul ke atas tapi tajam kebawah, mungkin itulah silsilah pepatah yang pantas untuk Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Hukum yang seharusnya ditegakkan secara profesional, kini pada kasus sengketa lahan Pemerintah Provinsi Jambi dan Iskandar (warga Muara Sabak), hukum malah tampak menzolimi masyarakat kecil, saat berada di tangan Jaksa.
Betapa tidak, tanpa mengetahui keabsahan dokumen kepemilikan tanah kedua belah pihak dan belum ada putusan inkrah pengadilan, Penyidik Kejati Jambi langsung gerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi menjual aset negara yang dituduhkan Pemprov Jambi kepada Iskandar.
Tak peduli aturan Mahkamah Agung maupun putusan Mahkamah Konstitusi, Penyidik Kejati Jambi langsung melakukan pemanggilan kepada puluhan masyarakat Muara Sabak sebagai saksi guna menjerat Iskandar, yang diduga sesuai atensi atasan.
Sikap Penyidik Kejati Jambi tersebut dikatakan Pengamat Kebijakan Publik, Afrizal, sebagi bukti bahwa hukum di Indonesia tidak pernah berpihak kepada masyarakat saat berkonflik dengan pemerintah daerah.
“Kasus Iskandar ini sebagai Bukti nyata bahwa bobroknya sistem penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi Jambi. Tanpa ada jumlah kerugian negara, tanpa ada bukti yang jelas, kok bisa penyidik menindaklanjuti laporan Pemprov Jambi,” ujar Afrizal.
Menurutnya, sebagai seorang Jaksa yang ahli dibidang hukum, seharusnya penyidik pidsus Kejati Jambi bisa memahami dan mencermati apakah laporan Pemprov Jambi ke Iskandar telah memenuhi unsur Tipikor atau harus ke pidana umum seperti penyerobotan lahan.
“Ini Kasus Agraria, ini sengketa lahan, seharusnya sebagai aparat penegak hukum yang benar, Jaksa mengarahkan Pemprov Jambi untuk melaporkan Iskandar ke Polda Jambi terkait penyerobotan lahan bukan Tipikor. Apakah penyidik Kejati yakin tanah itu milik Pemprov Jambi? Status tanah kuwo, bukan milik Pemprov bukan juga milik Iskandar,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi awak media terkait adanya dugaan atensi dan Intimidasi dalam proses penyidikan kasus Tipikor Iskandar, Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyebutkan semua sesuai prosedur hukum.
Sementara sewaktu ditanya terkait keabsahan landasan hukum dan keaslian Sertifikat HPL milik Pemprov Jambi, Noly Wijaya, malah berkilah dengan melontarkan jawaban berbeda. “Inikan masih proses penyidikan,” Noly Wijaya jawab pertanyaan wartawan.




















