Klarifikasi Beraroma Alibi: Kejanggalan di Balik Bantahan Sang Dosen dan Gugatan Cerai yang Menanti

JAMBI, pemayung.com – Narasi pembelaan diri yang dilemparkan oknum dosen UIN STS Jambi berinisial DK pasca-penggerebekan di sebuah kamar kos kini berada di bawah sorotan tajam. Klaim DK yang menyebut dirinya “tidak berdua” dan peristiwa tersebut sebagai sebuah “setingan” dinilai berbenturan keras dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Berdasarkan rekaman video penggerebekan yang viral pada awal Mei 2026, situasi di lokasi kejadian justru menunjukkan pemandangan yang berbeda dari klaim sang dosen. Detik-detik saat pintu kamar kos dibuka memperlihatkan DK berada di ruang privat bersama seorang wanita, tanpa terlihat adanya pihak ketiga yang ia sebut sebagai penguat alibinya dalam klarifikasi terbaru.

Alibi Institusi TNI di Tengah Status Desersi

Kasus penggerebekan oknum dosen UIN STS Jambi berinisial DK semakin melebar. Setelah sempat melontarkan klarifikasi yang menyebut adanya saksi dari pihak tertentu, kini publik menyoroti upaya DK yang diduga mencoba menyeret nama institusi TNI ke dalam alibi pembelaan dirinya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sosok bernama Yoli, yang disebut-sebut DK dalam lingkaran kasus ini, diduga kuat berstatus desersi dari kesatuannya. Tindakan DK yang mencoba berlindung di balik nama besar institusi pertahanan negara ini justru dinilai dapat menjadi bumerang hukum bagi dirinya sendiri.

Pakar hukum berpendapat bahwa jika terbukti DK menggunakan nama institusi secara tidak sah untuk menutupi kesalahan pribadi atau menyebarkan informasi palsu (hoaks), ia dapat dijerat dengan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Selain itu, pencatutan nama institusi tanpa wewenang juga bisa bersinggungan dengan delik pencemaran nama baik institusi.

Di sisi lain, langkah hukum tegas diambil oleh istri sah DK, yang berinisial SP. Melalui kuasa hukumnya, H. Dodi Sularso, SH. MH, pihak keluarga memastikan tidak akan mundur. Dodi menyatakan bahwa sebagai kuasa hukum SP, pihaknya akan mengutamakan kepentingan klien sesuai dengan dua mandat kuasa yang telah diberikan.

“Para penerima kuasa akan bertindak mewakili, mendampingi, dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa (SP) dalam setiap tahapan persidangan perkara perceraian melawan DK,” ujar Dodi Sularso. Tak tanggung-tanggung, tim yang terdiri dari 8 pengacara ternama di Indonesia ini juga diberi kuasa penuh untuk membuat, menandatangani, serta mendaftarkan surat gugatan cerai di Pengadilan Agama Jambi.

Upaya DK membangun narasi pembelaan melalui media justru memancing reaksi skeptis dari publik di tengah bergulirnya gugatan cerai tersebut. Ketegasan Rektor UIN STS Jambi yang telah menonaktifkan DK dari jabatan Wakil Dekan menjadi sinyal kuat bahwa institusi melihat adanya indikasi pelanggaran kode etik yang serius. Kini, pembuktian akan berlanjut di dua meja berbeda: persidangan Pengadilan Agama serta pemeriksaan Dewan Kode Etik kampus.

Kepatuhan Hukum dan Etika Jurnalistik:

Redaksi pemayung.com menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami menjunjung tinggi independensi, akurasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan.

Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 5 UU Pers, kami menghormati Hak Jawab dan Hak Koreksi. Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh informasi dalam berita ini, atau ingin memberikan tanggapan lebih lanjut guna meluruskan fakta, dapat mengirimkan pernyataan resmi kepada redaksi melalui saluran komunikasi yang tersedia. Kami berkomitmen untuk memuat klarifikasi tersebut pada kesempatan pertama sebagai bagian dari tanggung jawab publik kami.