Oleh : Zalman Irwandi
Penayung.com, Jambi – Nestapa masyarakat Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, seperti menjadi bukti dari keserakahan pemerintah daerah demi investasi kemajuan daerah.
Diatas tanah seluas 187,6 hektar di Singkep yang menjadi sumber permasalahan ditengah masyarakat setempat. Guna menguasai lahan untuk investasi kemajuan daerah, pemerintah provinsi Jambi tuding seorang warga Muara Sabak telah melakukan tindak pidana korupsi.
Ini terlihat saat hadirnya investor asing asal Jerman di lokasi tanah yang dirampas dari masyarakat setempat. Tampak para pejabat hingga gubernur menyambut dan memberikan pelayanan terbaik untuk sang pembawa pundi pundi rupiah ke Tanjab Timur.
Anehnya, untuk sekedar membuat masyarakat menjadi paham betapa liciknya Pemerintah Provinsi Jambi ini. Melalui tangan para aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tanpa mencari kebenaran kepemilikan tanah terlebih dahulu melalui proses Perdata/TUN.
Penyidik Kejati Jambi tanpa ragu dan tanpa adanya bukti laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah kerugian negara yang dilakukan kelompok tani masyarakat setempat. Penyidik melakukan pemanggilan terhadap puluhan masyarakat Muara Sabak sebagai saksi untuk kasus korupsi yang belum ada siapa korban, siapa yang rugi dan siapa pemilik sah tanah.
Pemanggilan yang pastinya menguras tenaga, pikiran hingga mengganggu aktivitas mencari nafkah mereka, Penyidik Kejati Jambi terus menerus menekan bahkan kabarnya telah terjadi intimidasi terhadap para saksi yang dipanggil.
Pemanggilan, pemeriksaan, dan keterangan masyarakat bayaran kepada penyidik ini, seperti telah diskenariokan sebelumnya oleh pemerintah provinsi Jambi untuk menguasai lahan 187,6 hektar hanya bermodalkan Sertifikat HPL nomor 03 tahun 2007 tanpa adanya nomor Surat Keputusan Kementrian ATR BPN RI.
Keanehan dan kejanggalan dalam laporan Tipikor Pemprov Jambi ini juga terlihat bagaimana penyidik Kejati Jambi mengangkangi Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah bahkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait lembaga yang resmi menghitung jumlah kerugian negara.
Kasus yang terjadi dengan masyarakat Muara Sabak ini adalah cerminan cacatnya hukum di Indonesia terkait konflik agraria. Intervensi pada kasus tertentu dari penguasa daerah, membuat aparat penegak hukum rela mempercundangi seragam dan institusi hukum.
Sedikit informasi untuk masyarakat Jambi bahwa intervensi penguasa daerah membuat sertifikat SHM maupun dokumen kepemilikan tanah dari BPN tak berarti dimata mafia tanah berkedok pemerintah.
Salam sehat selalu untuk hukum di Indonesia..
Penulis adalah Jurnalis menetap di Jambi




















