Oleh: Redaksi Pemayung.com
JAMBI – Hari ini, 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Sebuah momentum untuk mengenang perjuangan Ki Hadjar Dewantara yang mematri semboyan “Ing Ngarsa Sung Tuladha”—di depan memberi teladan. Namun, di Jambi, potret keteladanan itu justru hancur berkeping-keping oleh perilaku oknum yang seharusnya menjadi penjaga gawang moralitas di lingkungan akademis.
Di tengah gegap gempita seremoni Hardiknas, publik Jambi justru dikejutkan dengan kabar penggerebekan seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi oleh istrinya sendiri. Ironisnya, tindakan tak terpuji ini dilakukan oleh seorang tenaga pendidik di sebuah institusi yang menyandang label “Islam”.
Pendidikan Bukan Sekadar Gelar
Kasus penggerebekan oknum dosen UIN ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan kita. Hardiknas tahun ini seolah kehilangan maknanya ketika individu yang dipercaya mentransfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge) justru gagal dalam menjaga nilai (transfer of value).
Bagaimana mungkin seorang dosen bisa berdiri di depan kelas bicara soal etika, hukum, atau teologi, sementara di kehidupan pribadinya ia mengkhianati komitmen sakral pernikahan? Pendidikan tinggi seharusnya melahirkan intelektual yang berintegritas, bukan sekadar memproduksi “pintar” yang tuna moral.
UIN Jambi di Persimpangan JalanLembaga pendidikan, khususnya UIN Jambi, memiliki beban moral ganda. Selain sebagai institusi pendidikan tinggi, ia membawa marwah agama. Perilaku oknum dosen ini bukan sekadar urusan domestik atau privat, melainkan sudah menjadi konsumsi publik yang mencederai kepercayaan orang tua mahasiswa.
Jika institusi pendidikan abai dan hanya memberikan sanksi administratif formalitas tanpa ketegasan, maka Hardiknas hanyalah menjadi rutinitas tanpa makna. Kita tidak butuh dosen yang hanya cerdas secara kognitif, tapi kita butuh pendidik yang mampu menjadi “kompas moral” bagi generasinya.
Hari Pendidikan Nasional hari ini seharusnya menjadi momen refleksi bagi seluruh akademisi di Jambi: Apakah gelar akademik dan pangkat yang Anda sandang sudah selaras dengan perilaku di luar kampus? Jangan sampai toga pendidikan hanya menjadi topeng untuk menutupi borok moralitas yang membusuk.
Landasan Hukum & Etika Pers:
Undang-Undang PersBerdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 dan 6, pers memiliki fungsi pendidikan dan melakukan kontrol sosial. Tulisan opini ini adalah bagian dari peran pers dalam mengkritisi fenomena sosial demi perbaikan mutu pendidikan dan moralitas bangsa.
Hak Jawab dan Hak KoreksiSesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, redaksi Pemayung.com memberikan ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan, termasuk oknum dosen terkait maupun pihak kampus UIN Jambi, untuk memberikan klarifikasi atau sudut pandang berbeda. Kami juga melayani Hak Koreksi jika terdapat kekeliruan fakta dalam tulisan




















