JAMBI, Pemayung.com – Pelaksanaan proyek Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Jambi memicu polemik. Pengadaan material konstruksi yang melibatkan CV ADHI JAYA, AMANAH BERKAH CAHAYA, PUTRI MINANG JAMBI melalui skema E-Katalog disinyalir cacat administrasi karena tidak didukung bukti legalitas sumber material yang jelas.
Pengamat Kebijakan Publik Jambi, Afriadi, angkat bicara mengenai langkah Dinas PUTR yang tetap melanjutkan kontrak dengan perusahaan tersebut. Menurutnya, meski ke 3 perusahaan tersebut memiliki KBLI perdagangan, hal itu tidak serta-merta melegalkan barang yang dijual jika tidak disertai Surat Dukungan atau izin asal-usul barang dari pemilik IUP Batuan (Izin Galian C).
“KBLI itu hanya izin usaha, tapi sumber barangnya harus legal. Jika ke 3 perusahaan tersebut menyuplai agregat tanpa ada ikatan kerja sama dengan tambang yang berizin resmi, maka material tersebut patut diduga ilegal. Dinas PUTR Kota Jambi tidak boleh tutup mata hanya demi mengejar serapan anggaran,” tegas Afriadi saat dihubungi awak media, Minggu (26/04).
Afriadi menambahkan, dalam skema Swakelola Tipe I, Dinas PUTR Kota Jambi selaku penyelenggara memikul tanggung jawab besar dalam verifikasi penyedia. Jika tetap dipaksakan, ada konsekuensi hukum serius yang menanti, baik bagi penyedia maupun pejabat yang menandatangani kontrak.
“Berdasarkan UU Minerba, membeli atau menampung hasil tambang tanpa izin itu bisa dijerat pidana penadahan. Kita minta inspektorat dan aparat penegak hukum segera mengaudit dokumen dukungan material ini sebelum kerugian negara timbul lebih jauh,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak CV ADHI JAYA, CV AMANAH BERKAH CAHAYA, CV PUTRI MINANG JAMBI belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan ketiadaan bukti kerja sama dengan pemilik tambang berizin dalam suplai material pemeliharaan jalan kota tersebut.
Undang-Undang Pers dan Hak Jawab
Pemberitaan ini disusun berdasarkan koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan memberikan hak bagi pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi etika jurnalistik, termasuk pemenuhan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers. Pihak-pihak yang merasa keberatan atau merasa nama baiknya dirugikan atas fakta dalam pemberitaan ini diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan tanggapan, koreksi, atau sanggahan untuk dimuat pada kesempatan pertama.




















