KOTA JAMBI TERENDAM
PEMAYUNG.COM JAMBI – Ribuan warga di Kelurahan Paal V dan Kelurahan Jelutung terpaksa terjaga dan berjibaku dengan air sejak dini hari tadi. Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Jambi mulai pukul 02.30 WIB memicu luapan air yang sangat cepat, merendam pemukiman warga saat sebagian besar masyarakat masih terlelap.
Pantauan lapangan Pemayung.com menunjukkan bahwa hanya dalam waktu singkat sejak hujan dimulai, debit air dari arah kawasan perkantoran Wali Kota mulai meluap hebat. Kawasan Paal V menjadi titik terdalam yang menerima kiriman air, disusul dengan meluapnya drainase utama di wilayah Jelutung.
Sindiran Pedas Warga untuk PemerintahKondisi yang terus berulang ini memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat. Riko, salah seorang warga yang terdampak, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Pemerintah Kota Jambi dalam menangani persoalan menahun ini. Menurutnya, janji-janji penanganan banjir selama ini terasa semu karena tidak menyentuh akar permasalahan, yakni ketiadaan kolam retensi di kawasan strategis.
“Sepertinya Pemerintah Kota Jambi ini hanya bisa dan jago mengatasi banjir kalau sedang musim kemarau saja. Pas hujan begini, ya kami dibiarkan tenggelam lagi. Janji bangun kolam retensi di sekitar perkantoran Wali Kota sampai sekarang mana hasilnya? Wilayah kami terus-terusan jadi korban kiriman air,” tegas Riko dengan nada kesal saat mengevakuasi barang-barangnya, Sabtu (2/5).
Ketiadaan Kolam Retensi Jadi Biang KerokWarga menilai pembangunan fisik yang masif di pusat pemerintahan tidak dibarengi dengan penyediaan “ruang parkir air”. Akibatnya, setiap hujan deras mulai pukul 02.30 WIB tadi, volume air langsung terjun bebas ke pemukiman di Paal V dan Jelutung tanpa ada penahan.
Hingga berita ini diturunkan, genangan air masih terpantau tinggi di beberapa titik, melumpuhkan aktivitas warga dan merusak perabotan rumah tangga yang tidak sempat diselamatkan.
Landasan Hukum & Etika Pers:
Undang-Undang PersBerdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 poin (d) menyatakan bahwa pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pendapat warga merupakan bagian dari aspirasi publik yang dilindungi undang-undang.
Hak Jawab dan Hak KoreksiSesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, redaksi Pemayung.com membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi maupun Dinas terkait untuk memberikan penjelasan mengenai progres pembangunan kolam retensi dan penanganan banjir darurat. Kami juga melayani Hak Koreksi jika terdapat kekeliruan fakta dalam pemberitaan ini.



















