Teka-teki Angso Duo : Benarkah Jaksa Kembali Turun Besok?, Masih Tunggu Hitungan BPKP

JAMBI, Pemayung.com – Simpang siur kabar mengenai turunnya tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi ke Pasar Angso Duo hari ini, Kamis (23/4/2026), akhirnya terjawab. Pihak kejaksaan memastikan saat ini fokus utama masih tertuju pada audit kerugian negara, bukan aksi lapangan.

Kabar burung yang menyebutkan rombongan jaksa akan kembali menggeledah atau melakukan olah fisik di area parkir Pasar Angso Duo Jambi pada pagi ini ternyata meleset dari kenyataan.

Kasi Intel Kejari Jambi, saat dikonfirmasi oleh tim redaksi Pemayung.com, menepis adanya giat lapangan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum saat ini sedang berada di meja birokrasi keuangan, bukan di aspal pasar.

“Selamat pagi bang, kalau terkait turun ke lapangan tidak ada bang. Dapat kami informasikan terkait penanganan kasus tersebut masih dalam tahap koordinasi dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh pihak BPKP,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis pagi (23/4/2026).

Menanti Angka Sakti BPKP

Pernyataan ini memberikan sinyal bahwa bola panas kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir Angso Duo kini berada di tangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi. Jaksa penyidik tampaknya enggan gegabah melangkah lebih jauh sebelum mengantongi angka pasti berapa total duit negara yang amblas dalam karut-marut retribusi tersebut.

Sebagaimana diketahui, penyidikan ini menyasar dugaan penyimpangan setoran pajak parkir yang dikelola pihak ketiga. Meski pihak pengelola dikabarkan telah melakukan penitipan sejumlah uang ke kas negara, hal itu tidak menghentikan laju penyidikan untuk mencari aktor intelektual di balik kebocoran anggaran tersebut.

Penetapan Tersangka Tinggal Tunggu Waktu?

Meski tidak ada aktivitas fisik di pasar hari ini, koordinasi intensif dengan BPKP menunjukkan bahwa perkara ini sudah memasuki fase krusial. Biasanya, hasil audit PKKN adalah instrumen terakhir yang dibutuhkan penyidik sebelum melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Para pedagang dan publik kini tinggal menanti, apakah angka dari BPKP nanti akan membuka pintu sel bagi mereka yang dianggap bertanggung jawab, atau justru menjadi titik balik baru dalam skandal parkir pasar terbesar di Jambi ini.

Catatan Redaksi:Seluruh proses peliputan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hak Jawab dan Koreksi:Sesuai Pasal 1, 5, dan 6 UU No. 40/1999, setiap pihak yang berkepentingan berhak memberikan Hak Jawab atau Hak Koreksi jika terdapat kekeliruan fakta dalam pemberitaan ini melalui meja redaksi Pemayung.com.