ANALISIS REGULASI : Menakar Legalitas Sentralisasi Zakat Kanwil Kemenag Jambi

PEMAYUNG.COM – JAMBI, Keputusan Kanwil Kementerian Agama Jambi menarik paksa pengelolaan zakat ASN dari daerah ke provinsi memicu kegaduhan. Dituding melampaui wewenang demi memburu jatah amil, kebijakan ini kini dilaporkan ke meja Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga KPK.

DI koridor kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi di kawasan Telanaipura, sebuah instruksi yang diteken pada Februari 2026 lalu kini berbuah badai. Kebijakan itu tampak sederhana di atas kertas: memusatkan seluruh pemotongan zakat profesi ASN Kemenag se-Provinsi Jambi ke satu pintu Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat Kanwil. Namun, bagi para pengelola zakat di daerah, ini adalah “proklamasi” pengambilalihan kedaulatan dana umat.

Gegap gempita protes itu akhirnya bermuara ke Jakarta. Pada Senin, 16 Maret 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Keadilan (LSM GK) Provinsi Jambi resmi melayangkan surat laporan bernomor 19/LSM-GK/JBI/03/2026 kepada Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA. Isinya pedas: tudingan penyalahgunaan wewenang, pengangkangan syariat, hingga aroma keserakahan birokrasi.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal rasa keadilan,” ujar Ahmad Firdaus, Koordinator Lapangan LSM GK, kepada Pemayung.com. Menurut Firdaus, kebijakan Kakanwil Kemenag Jambi yang menarik potongan zakat dari Kabupaten/Kota ke Provinsi telah memutus rantai kolaborasi yang bertahun-tahun dibangun bersama BAZNAS daerah dan pemerintah kabupaten/kota melalui Perda maupun Peraturan Bupati.

Dalih Sentralisasi, Bau Amis Amil

Alasan Kanwil Jambi menarik dana tersebut cukup teknis: karena sistem penggajian ASN kini tersentralisasi di tingkat Kanwil, maka pengelolaan zakat pun diklaim harus mengekor ke satu UPZ di sana. Namun, bagi LSM GK, dalih itu dianggap sebagai kedok untuk menguasai akumulasi dana yang fantastis.

Dalam pakem hukum Islam dan regulasi nasional, zakat seharusnya diprioritaskan untuk didistribusikan di wilayah tempat si pembayar zakat (muzaki) bermukim atau bekerja. “Memaksa zakat ditarik ke provinsi itu menyalahi ruh perintah zakat. Bagaimana kolaborasi dengan Pemda Kabupaten/Kota yang sudah punya aturan sendiri? Ini murni bentuk ketamakan mengambil alih dana zakat,” tulis Firdaus dalam laporannya kepada Nasaruddin Umar.

Bukan hanya soal pemotongan, “dosa” lain yang dibeberkan adalah keterlibatan langsung pejabat Kanwil dalam menyalurkan dana kepada para penerima (mustahik). Di sinilah letak kerancuannya. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Kementerian Agama seharusnya berdiri di garis luar sebagai pengawas dan pembina, bukan ikut “bermain” sebagai eksekutor penyaluran—sebuah peran yang merupakan domain absolut BAZNAS.

Pion yang Kehilangan Papan Catur

Kritik tajam juga menyoroti nasib para Pejabat Zakat di tingkat Kabupaten/Kota. Mereka kini bak pion yang kehilangan papan catur; hanya dijadikan “relawan” sosialisasi oleh BAZNAS, namun wewenang anggaran mereka dikebiri habis oleh atasan di provinsi.

LSM GK mencium adanya i’tikad kurang baik di balik kebijakan ini. Ada dugaan kuat, sentralisasi dilakukan demi memperbesar perolehan “hak amil”—jatah 12,5 persen dari total pengumpulan zakat yang menjadi hak pengelola. Dengan menarik seluruh dana ASN se-provinsi ke satu akun, porsi hak amil yang terkumpul di tingkat Kanwil akan meledak jumlahnya.

Laporan LSM GK tidak hanya mampir di meja Nasaruddin Umar di Lapangan Banteng, tapi juga dikirimkan sebagai tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BAZNAS RI, dan DPR RI. Mereka mendesak adanya investigasi menyeluruh atas kebijakan yang dianggap sebagai “premanisme birokrasi” berbaju agama ini.

Hingga laporan ini diturunkan, Kepala Kanwil Kemenag Jambi belum memberikan jawaban resmi atas surat laporan tersebut. Di daerah, kegaduhan ini menyisakan tanya besar bagi para muzaki: benarkah tangan-tangan birokrasi kini mulai terlalu dalam masuk ke kantong zakat yang seharusnya suci dari intrik kepentingan?


Catatan Redaksi:Seluruh proses peliputan dan penerbitan berita ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasas pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Hak Jawab dan Koreksi:Sesuai dengan Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 6 UU No. 40/1999, serta Kode Etik Jurnalistik, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh informasi yang termuat dalam berita ini—termasuk pihak Kanwil Kemenag Jambi—berhak memberikan Hak Jawab. Sanggahan dapat dikirimkan melalui korespondensi resmi ke alamat redaksi Pemayung.com.