Darurat Moral di Sekolah : Surat Terbuka Untuk Walikota Desak Kepala SMPN 5 Dicopot

Pemayung.com JAMBI – Dunia pendidikan di Kota Jambi sedang berada di titik nadir. Insiden memalukan yang terjadi di lingkungan SMPN 5 Jambi baru-baru ini menyulut kemarahan publik dan dianggap sebagai bukti nyata kegagalan total sistem pembinaan karakter di sekolah. Akibatnya, gelombang desakan agar Walikota Jambi segera melakukan perombakan besar-besaran di tubuh Dinas Pendidikan kini tak terbendung.

Tuntutan utama yang mencuat setelah adanya aksi perundungan antar siswa dan sengaja dibiarkan sang wali kelas yang terjadi beberapa waktu lalu, adalah meminta Walikota Jambi untuk segera mencopot Kepala SMPN 5 Jambi. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat pembentukan moralitas siswa, kini justru dituding menjadi ajang perbuatan tidak bermoral akibat adanya dugaan pembiaran dari oknum tenaga pendidik di sana.

“Ini sangat memalukan. Kami meminta Walikota tegas. Kepala Sekolah harus dicopot, bahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi juga harus bertanggung jawab secara moral dan administratif atas insiden ini. Jangan ada pembiaran,” tegas seorang praktisi pendidikan di Jambi.

Kritik tajam dialamatkan pada pergeseran orientasi tenaga pendidik di sekolah tersebut. Guru dianggap sudah kehilangan marwah sebagai pendidik dan hanya terjebak pada rutinitas mengajar demi menggugurkan kewajiban akademik. Akibatnya, sisi pengawasan terhadap perilaku dan akhlak siswa di luar jam kelas menjadi terabaikan.

Kesadaran Orang TuaMeski tuntutan sanksi jabatan menguat, suara kritis juga muncul untuk mengajak para wali murid berefleksi. Insiden ini dianggap sebagai alarm keras bahwa pendidikan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada guru semata.

“Kita jangan hanya menyalahkan guru secara sepihak. Sebagai orang tua, kita juga harus sadar apa yang sudah kita perbuat selama ini terhadap pendidikan anak-anak kita di rumah. Sekolah adalah mitra, bukan tempat membuang tanggung jawab pengasuhan,” ujar salah satu perwakilan orang tua siswa.

Kini, bola panas berada di tangan Walikota Jambi. Keputusan tegas untuk memberikan sanksi kepada pimpinan sekolah dan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan akan menjadi ukuran sejauh mana pemerintah daerah berkomitmen menyelamatkan moralitas generasi muda di “Kota Beradat” ini.

Catatan Redaksi:Pemuatan berita ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, redaksi menjamin sepenuhnya Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Kepala SMPN 5 Jambi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, maupun pihak terkait lainnya yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini. Hak Jawab dapat disampaikan secara tertulis guna memastikan prinsip keberimbangan informasi (cover both sides).