Pemayung.com JAMBI – Selama bertahun-tahun, jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di sekolah negeri seolah menjadi wilayah terlarang bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Status “kontrak” mereka dianggap sebagai langit kaca yang mustahil ditembus untuk menduduki kursi kepemimpinan yang selama ini didominasi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, di penghujung tahun 2025, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, memutuskan untuk memecahkan kaca tersebut.
Sejarah di Ruang PelantikanSelasa, 30 Desember 2025, menjadi hari yang emosional bagi enam guru PPPK di Kota Jambi. Untuk pertama kalinya dalam sejarah pendidikan di Indonesia, mereka resmi dilantik sebagai kepala sekolah dasar negeri bersama 175 kepala sekolah lainnya. Langkah berani ini menjadikan Kota Jambi sebagai pelopor daerah yang memberikan ruang setara bagi PPPK untuk memimpin satuan pendidikan.
“Yang kami nilai adalah prestasi dan kinerja, bukan status kepegawaian,” tegas Maulana dalam sambutannya yang berapi-api. Ia mengingatkan agar para pionir ini tidak “bikin malu” dirinya yang telah memperjuangkan regulasi hingga ke kementerian demi terwujudnya sistem merit yang adil.
Kiprah Para Pionir: Seri Maria dan Harapan BaruTiga bulan pasca-pelantikan, bagaimana kiprah mereka sekarang? Salah satu sosok yang mencuri perhatian adalah Seri Maria Ningsih, yang kini menakhodai SDN 146 Kota Jambi. Kiprah Maria menjadi simbol kompetisi sehat; ia membuktikan bahwa guru PPPK dengan sertifikat pendidik dan pengalaman manajerial di atas delapan tahun mampu membawa semangat baru dalam transformasi pembelajaran.
Selain Maria, lima nama lain yang kini sedang diuji kemampuannya adalah:
- Afrianti Sari Dewi (SDN 149)
- Hidayat (SDN 174)
- A. Mutamassiqin (SDN 115)
- Nur Ramadhoniah Djunaidi (SDN 139)
- Satria Mandala (SDN 86)
Ujian Kinerja dan Bayang-Bayang EvaluasiMeski disambut haru, jabatan ini bukan tanpa beban. Pemerintah Kota Jambi memberikan peringatan keras: SK mereka dapat dicabut kapan saja jika kinerja di bawah standar atau integritasnya tercoreng. Maulana menekankan bahwa kepemimpinan kepala sekolah adalah investasi jangka panjang untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sekolah negeri yang kian menurun.
Kini, enam nakhoda dari jalur PPPK ini sedang bertarung dengan waktu. Di pundak mereka, masa depan ribuan siswa dan marwah para guru PPPK dipertaruhkan. Jika mereka berhasil, Kota Jambi bukan sekadar mencetak sejarah, melainkan telah meruntuhkan tembok birokrasi yang usang demi mutu pendidikan yang lebih baik.
UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWABLaporan ini disusun sebagai bentuk fungsi kontrol sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan informasi dan memberikan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi, Dinas Pendidikan, maupun para kepala sekolah yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait progres kinerja dan tantangan di lapangan.






















