Sarolangun Tenggelam : Antara Peringatan Tuhan dan Dosa Kerusakan Alam yang Tak Terampuni

Laporan Khusus Oleh Tuah Sutan Palito Intan

PEMAYUNG.COM SAROLANGUN – Air bah yang kembali mengepung sejumlah wilayah di Kabupaten Sarolangun bukan lagi sekadar siklus alam tahunan. Bagi masyarakat yang terdampak, banjir kali ini adalah pekikan peringatan dari Tuhan bahwa kerusakan alam di “Bumi Serentak Bak Regam” sudah berada di titik nadir. Hutan yang gundul dan aliran sungai yang terkoyak oleh aktivitas tambang ilegal seolah sedang mengirimkan “tagihan” atas eksploitasi yang serakah.

Pemandangan memilukan tidak hanya terlihat dari rumah warga yang terendam, tetapi juga dari hanyutnya mesin-mesin dompeng di aliran sungai yang meluap. Peralatan tambang yang terseret arus ini menjadi bukti nyata dan tak terbantahkan bahwa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) memang masif terjadi di hulu sungai. Hanyutnya dompeng-dompeng ini bak “sampah peradaban” yang tersingkap saat alam mulai mengamuk, menunjukkan betapa hancurnya bantaran sungai akibat kerakusan manusia.

Pertanyaan besar pun mencuat di tengah duka warga: Apakah pemerintah masih menunggu jatuhnya korban yang lebih besar untuk mengambil tindakan luar biasa? Langkah mitigasi selama ini dinilai masih bersifat “pemadam kebakaran”—datang saat banjir tiba, lalu surut saat air mengering, tanpa menyentuh akar masalah perusakan lingkungan di hulu.

Namun, sorotan paling tajam tertuju pada nurani para penegak hukum (APH). Di tengah desas-desus adanya oknum-oknum yang diduga menjadi “benteng” atau penikmat aliran dana dari aktivitas PETI, muncul gugatan moral yang menyakitkan: Apakah APH yang terlibat tidak ikut merasa berdosa melihat ribuan warga menderita kehilangan harta benda akibat bencana yang dipicu oleh aktivitas yang mereka lindungi?

“Banjir ini adalah cermin dari kerakusan manusia yang dibungkus dengan pembiaran. Dompeng-dompeng yang hanyut itu adalah saksi bisu bahwa hukum kita sedang sakit. Jika alam sudah bicara, tidak ada lagi tembok perlindungan yang bisa menahan amarahnya,” ujar seorang tokoh masyarakat Sarolangun dengan nada getir.

Bencana ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah dan institusi penegak hukum untuk bertaubat secara struktural. Tanpa adanya penegakan hukum yang jujur terhadap pelaku PETI dan pemulihan lingkungan yang serius, banjir di Sarolangun akan terus menjadi kutukan berulang—di mana rakyat kecil selalu menjadi tumbal demi pundi-pundi segelintir orang kuat.

Catatan Redaksi:Pemuatan berita ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, redaksi menjamin sepenuhnya Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, institusi penegak hukum terkait, maupun pihak lainnya yang merasa dirugikan guna memastikan prinsip keberimbangan informasi (cover both sides).