Profil Iwan Buah: Sang “Mantan Menantu” dan Kendali Jalur Pesisir

Pemayung.com, JAMBI – Penangkapan kembali Alung di Kuala Tungkal pada pertengahan April 2026 membuka kotak pandora. Sumber Pemayung.com di kepolisian menyebutkan bahwa Alung tidak bergerak sendirian selama menjadi buronan nomor satu di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Ia diduga mendapat sokongan logistik dan perlindungan jaringan yang rapi.

Nama Iwan Buah mencuat bukan tanpa alasan. Mantan menantu gembong narkoba legendaris, ini disinyalir memiliki kendali atas jalur-jalur tikus di pesisir timur Jambi—rute yang identik dengan penyelundupan barang haram. “Ada indikasi keterlibatan dalam memfasilitasi pelarian, mulai dari titik jemput hingga penyediaan lokasi persembunyian yang berpindah-pindah,” ujar seorang sumber penegak hukum.

Iwan Buah diduga menggunakan pengaruhnya di jaringan bisnis rokok ilegal untuk menyamarkan pergerakan Alung. Kelicinan Alung yang mampu bertahan selama setengah tahun dari kejaran tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi menguatkan dugaan adanya “sutradara” yang memahami seluk-beluk intelijen dan rute pelarian laut.

Dalam peta peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi, nama Iwan Buah bukanlah sosok kemarin sore. Munculnya nama ini dalam kasus pelarian Alung—tersangka 58 kg sabu—seolah menyegarkan ingatan publik akan jaringan lama yang sempat tiarap namun diduga tetap eksis di bawah radar.

Titisan Jaringan Pulau Pandan, Iwan Buah memiliki sejarah panjang yang terhubung dengan salah satu episode kelam narkoba di Jambi. Ia dikenal luas sebagai mantan menantu sosok yang pernah dijuluki sebagai “Gembong Besar” dari kawasan Pulau Pandan. Kedekatan historis ini membuat Iwan diduga mewarisi pemahaman mendalam tentang struktur distribusi, cara kerja intelijen lapangan, hingga titik-titik aman persembunyian di wilayah Jambi.

Penguasa Jalur Tikus Pesisir Kekuatan utama Iwan Buah disinyalir terletak pada penguasaan rute logistik di pesisir Timur Jambi. Selain isu narkoba, namanya kerap dikaitkan dengan bisnis rokok ilegal yang jalur distribusinya melintasi perairan Kuala Tungkal hingga perbatasan Riau. Jalur-jalur inilah yang diduga menjadi “karpet merah” bagi Alung untuk berpindah tempat selama enam bulan buron tanpa terdeteksi oleh patroli rutin.

Menguji Nyali Aparat Keterlibatan Iwan Buah dalam kasus Alung kini menjadi ujian integritas bagi Polda Jambi. Keberanian penyidik untuk menyentuh sosok ini akan menjawab keraguan publik: apakah polisi serius memberantas akar narkoba hingga ke level penyokong dana dan fasilitator, atau hanya puas dengan menangkap kurir seperti Alung yang sudah tidak berdaya.

Kepatuhan Hukum & Jurnalistik:

Undang-Undang PersBerdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 poin (d) menegaskan bahwa pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Analisis ini disusun sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum kasus narkotika skala besar.

Hak Jawab dan Hak KoreksiSesuai Pasal 5 ayat (2) UU Pers, redaksi Pemayung.com menjamin hak bagi Saudara Iwan Buah atau pihak yang dikuasakan untuk memberikan Hak Jawab. Kami bersedia memuat klarifikasi secara proporsional jika terdapat keberatan atau fakta penyeimbang atas analisis yang disajikan guna menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.