Dengar Nama Akak (AK) di Kasus Jual Beli Aset Negara, Nyali Kejati Jambi Langsung “Ciut”

Pemayung.com, Jambi – Kasus dugaan korupsi Iskandar, warga Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, seakan tidak terbendung lagi di meja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Betapa tidak, laporan Pemprov Jambi yang tak masuk akal tersebut langsung dikebut proses penyidikannya oleh penyidik Kejati Jambi.

Dengan mengangkangi aturan Mahkamah Agung (MA) dan acuhkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kasus sengketa lahan, tampak diarahkan menjadi tindak pidana korupsi.

Anehnya lagi, seperti jalankan atensi atau perintah pimpinan, penyidik Pidsus Kejati hanya fokus terhadap Iskandar saja dalam penjualan tanah yang belum tentu aset Pemprov Jambi tersebut. Dengan memanggil puluhan masyarakat Sabak, penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti sampai bisa menjerat Iskandar.

Padahal, diatas tanah 187,6 dari 300 hektar lebih di Singkep yang katanya milik Pemprov Jambi itu, Iskandar baru berniat menjual tapi belum ada perjanjian jual beli, berbeda dengan Kadis Koperasi Pemkab Tanjab Timur Herman Toni.

Herman Toni, mengklaim tanah seluas seratus hektar di Singkep tersebut milik orang tuanya H.Muluk. Tanah yang juga diklaim milik Pemprov Jambi tersebut telah dijual ke perusahaan perkebunan swasta PT MPK milik Syukur Laman Alias Akak (AK).

Akak membayar tanah tersebut kepada Herman Toni senilai hampir sepuluh miliar rupiah. Dan hingga saat ini, aktivitas penamaan kelapa sawit terus dilakukan PT MPK tanpa peduli tanah yang dibelinya dari Herman Toni telah diklaim milik Pemprov Jambi.

Persoalan jual beli tanah yang diklaim Pemprov Jambi di Singkep ini tidak sedikitpun di sentuh oleh penyidik Kejati Jambi. Padahal jelas angka kerugian negara yang ditimbulkan.

Saat dikonfirmasi awak media terkait apakah penyidik takut menyentuh Akak dan Herman Toni dalam kasus ini, Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, diam tanpa kata hanya membaca pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsApp pribadinya tanpa menjawab sepatah katapun.

Noly Wijaya, juga bungkam saat ditanya mengapa penyidik Kejati Jambi hanya fokus terhadap Iskandar untuk dijerat pasal Tipikor.Kebungkaman Kejati Jambi ini langsung disikapi Ketua IPAKJ, Afrizal.

Ia menilai terdapat atensi khusus yang hanya difokuskan untuk menjerat Iskandar dalam dugaan jual aset negara ini.

“Terbukti jelas, ada atensi khusus agar penyidik harus bisa mengumpulkan dan merekayasa kasus agar Iskandar terjerat Tipikor. Padahal kalau memang itu tanah Pemprov Jambi, itu Kadis Koperasi Pemkab Tanjab Timur dan Akak, jelas ada sertifikat dan rugikan negara puluhan miliar rupiah,” ungkap Afrizal.

“Sepertinya nyali penyidik Kejati Jambi langsung ciut dengar nama Akak dan Herman Toni ini,” tukasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *