Cerita Dongeng Abun Yani di Gedung DPRD Provinsi Jambi, “Pak Dewan Sok Pakem”

Pemayung.com, Jambi – Masalah konflik agraria atau sengketa lahan di Provinsi Jambi menjadi sorotan publik. Tidak sedikit masyarakat menjadi korban atas keserakahan para mafia tanah.

Hampir seluruh masyarakat yang berkonflik selalu divonis bersalah oleh aparat penegak hukum, meskipun belum terdapat perubahan yang inkrah dari pengadilan terkait kepemilikan tanah.

Seperti disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, beberapa waktu lalu di media. Dirinya sangat prihatin melihat masyarakat yang ditahan atau divonis bersalah sebelum adanya putusan tetap atau tanah berstatus kuwo.

Dikutip dari jamberita.com, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi itu menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Jambi harus mampu menjadi solusi dalam konflik lahan antara masyarakat dan korporasi.

Ia menilai Posbankum tidak boleh hanya menjadi formalitas, tetapi harus benar-benar dimanfaatkan untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi persoalan agraria yang kerap terjadi.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang berada pada posisi lemah karena keterbatasan pemahaman hukum, sehingga kehadiran Posbankum diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh keadilan.

Namun keprihatinan Abun Yani terhadap lemahnya hukum terkait konflik agraria tersebut langsung ditanggapi Ketua Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ), Afrizal.

Afrizal menilai apa yang disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, hanyalah sebuah omongan yang tidak sesuai dengan sikap asli para wakil rakyat menanggapi persoalan konflik lahan di Jambi.

“Saya melihat sikap Abun Yani yang perihatin terhadap masyarakat korban dari konflik agraria di Jambi itu hanyalah sebuah retorika belaka. Apakah konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan saja. Pak dewan sok pakem,” ujar Afrizal menanggapi pernyataan Abun Yani.

Ia mengatakan, konflik agraria di Jambi bukam hanya terjadi antara perusahaan dan masyarakat saja, melainkan terparah adalah saat Pemerintah Daerah berkonflik dengan masyarakat

.”Pak Abun Yani harus paham, hukum selalu tidak berpihak kepada masyarakat dalam kasus sengketa lahan di Jambi. Bahkan penegakan hukum terparah saat pemerintah daerah berkonflik dengan masyarakat, apakah DPRD Jambi pura pura buta,” kata Afrizal.

Afrizal mencontohkan hukum yang benar benar tidak berpihak kepada masyarakat dalam kasus sengketa lahan yakni kasus Iskandar di Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Iskandar dilaporkan Pemprov Jambi atas dugaan korupsi menjual tanah aset daerah, apakah pak Abun Yani peka atas apa yang terjadi saat ini ditengah masyarakat. Kok pak Abun saat bahas konflik agraria tidak menyinggung permasalahan Pemprov Jambi dan Iskandar,” tanya Afrizal kepada Abun Yani.

Dirinya sangat menyayangkan sikap DPRD Provinsi Jambi yang tidak pernah membahas permasalahan konflik lahan antara Pemprov Jambi dan Iskandar. Padahal dalam kasus ini terbukti terdapat kejanggalan, selain status tanah kuwo, ada dugaan Sertifikat HPL milik Pemprov Jambi tak berlandaskan hukum yang sah.

“Apakah karena unsur Forkompinda membuat DPRD Provinsi Jambi acuh saat Pemprov Jambi menuduh tanpa bukti sah, dan diproses penyidik Kejati Jambi. Abun ini berbicara konflik lahan seakan paham hukum saja, sok bela masyarakat. Tapi kalau yang menindas Pemprov Jambi malah acuh,” lanjutnya.

Lebih lanjut dirinya menyarankan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani untuk tidak membahas tentang lemah nya hukum untuk masyarakat korban konflik agraria.

“Pak Abun Yani saya sarankan jangan sok perhatian dengan masyarakat, anda berbicara lemahnya hukum, tapi pura pura buta saat yang melemahkan hukum tersebut Pemprov Jambi dan Kejati,” pesannya kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani.