Perlawanan Senja Datuk Muchtar : Menggugat Pimpinan LAM Jambi atas Tuduhan Surat Palsu

PEMAYUNG.COM JAMBI – Di usia yang telah menginjak 77 tahun, Datuk Muchtar Agus Cholif (MAC) menolak untuk diam. Pensiunan hakim yang mendedikasikan puluhan tahun hidupnya untuk membukukan hukum adat Melayu Jambi ini, kembali turun gelanggang. Kali ini, bukan di ruang sidang sebagai pengadil, melainkan di markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi sebagai pelapor.

Rabu, 6 Mei 2026, Datuk Muchtar resmi melaporkan tiga pucuk pimpinan Lembaga Adat Melayu (LAM) dari tiga wilayah berbeda: Ketua LAM Kota Jambi Aswan Hidayat, Wakil Ketua LAM Batanghari Zuhdi Tambudi, dan Ketua LAM Tanjung Jabung Timur Ahmad Suwandi. Laporan ini merupakan reaksi keras atas tuduhan yang dianggapnya sebagai pembunuhan karakter intelektual.

Musababnya adalah narasi dalam sebuah surat yang menyebutkan bahwa penelitian buku karya Datuk Muchtar, Sumpit Gading Damak Ipuh, Hukum Adat Melayu Jambi, didanai oleh APBD Provinsi Jambi. Narasi ini berimplikasi luas: jika didanai negara, karya tersebut dianggap milik publik, bukan hak cipta pribadi.

“Inikan tuduhan tak berdasar. Surat itu tidak benar. Mana ada saya didanai APBD? Empat puluh delapan tahun lebih saya meneliti mandiri. Sepeser pun tidak pernah saya terima dana daerah,” tegas Datuk Muchtar dengan suara bergetar menahan geram.

Perseteruan ini sebenarnya adalah riak dari sengketa yang lebih besar di tingkat Kasasi Mahkamah Agung. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Medan telah menolak gugatan Ketua LAM Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus (HBA), yang mencoba membatalkan ISBN buku Datuk Muchtar. Namun, kemunculan narasi “dana APBD” dalam memori kasasi dianggap Datuk Muchtar sebagai siasat untuk meyakinkan Hakim Agung agar mencabut hak ciptanya.

Datuk Muchtar merasa jerih payahnya sejak tahun 1970 telah dikhianati. Ia menengarai adanya pembajakan materi setebal 23 halaman dari bukunya oleh pihak lain. Baginya, laporan ke Polda Jambi ini adalah ikhtiar terakhir untuk menjaga martabat karya yang ia susun hampir separuh abad tersebut.

Landasan Hukum dan Hak Jawab

Berita ini disusun sebagai bentuk transparansi informasi publik mengenai proses hukum yang sedang berjalan, sesuai dengan ketentuan:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
    • Pasal 3 ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
    • Pasal 6: Pers nasional berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  2. Hak Jawab dan Hak Koreksi:
    Sesuai Pasal 1 butir 11 dan 12 UU Pers No. 40/1999, pihak pimpinan LAM Jambi (Kota Jambi, Batanghari, dan Tanjabtim) serta pihak terkait lainnya memiliki Hak Jawab untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan. Redaksi mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.