PEMAYUNG.COM, JAMBI – Kelanjutan misteri proyek Penyusunan Dokumen Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung senilai Rp1 miliar oleh Bappeda Provinsi Jambi kini memasuki babak baru. Publik dan sejumlah pengamat konstruksi mulai mempertanyakan apa sebenarnya output atau hasil konkret yang dilahirkan oleh perusahaan pemenang, CV Mitra Yenuko Pratama, yang dalam proses lelangnya diwajibkan memiliki kualifikasi keahlian khusus Sertifikat Badan Usaha (SBU) RK003 (Jasa Rekayasa Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi).
Keterlibatan perusahaan dengan kualifikasi spesifik teknik sipil transportasi tersebut memicu tanda tanya besar mengenai relevansi hasil kajian dokumen di atas meja, di tengah kenyataan pahit bahwa anggaran konstruksi fisik lapangan bernilai nol rupiah.
Menakar Relevansi Ahli Transportasi SBU RK003 di Atas Kertas
Secara regulasi jasa konstruksi, kode SBU RK003 menuntut kompetensi tinggi dalam merancang bangun infrastruktur transportasi makro, seperti konektivitas pelabuhan, jalur logistik, hingga jaringan intermoda. Namun, mengingat status Pelabuhan Ujung Jabung yang mangkrak dan kini berada dalam pusaran radar penyelidikan korupsi Kejaksaan terkait pembebasan lahan, hasil kajian tim ahli CV Mitra Yenuko Pratama dinilai berpotensi menjadi dokumen mati yang mubazir.
Para praktisi hukum dan kebijakan publik di Jambi mempertanyakan sejauh mana hasil revisi cetak biru transportasi tersebut dapat diterapkan. Mengubah desain tata letak dermaga atau rute logistik kawasan pesisir di saat uang untuk membeli material fisik di lapangan tidak dialokasikan, memperkuat kecurigaan bahwa hasil dokumen review ini hanya formalitas administrasi demi mencairkan pagu anggaran Rp1 miliar di akhir tahun.
Potensi Tumpang Tindih dan Pengaburan Status Quo Kasus Hukum
Sisi krusial lain yang kini disorot adalah dampak dari hasil kajian SBU RK003 tersebut terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi. Tim penyidik korps Adhyaksa diketahui tengah memetakan batas fisik dan keabsahan alas hak tanah ganti rugi di Ujung Jabung.
Masuknya dokumen review masterplan baru yang mengubah atau merekayasa ulang tata ruang transportasi di lokasi yang sama dikhawatirkan dapat mengaburkan pemetaan awal (status quo) objek perkara. “Hasil kajian transportasi baru di atas lahan sengketa korupsi bisa memicu tumpang tindih regulasi dan menyulitkan penyidik menghitung kerugian negara yang riil di lapangan,” ungkap seorang sumber hukum di Jambi.
Bungkamnya PPK dan Desakan Transparansi Dokumen ke Publik
Hingga pertengahan Mei 2026, wujud fisik maupun ringkasan eksekutif dari hasil kerja CV Mitra Yenuko Pratama belum pernah dipaparkan secara terbuka kepada publik oleh Bappeda Provinsi Jambi. Sikap tertutup yang diperlihatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir. Agus Sunaryo, M.Si., serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Syamsul Bahri, S.Sos., MT., MA., kian menebalkan kecurigaan adanya praktik “lelang pengantin” yang sengaja diatur demi menyelamatkan administrasi vendor binaan yang sempat kedaluwarsa sebelum diperpanjang INKINDO.
Publik kini mendesak agar Bappeda Jambi segera membuka dokumen hasil review SBU RK003 tersebut ke hadapan institusi penegak hukum dan pers. Langkah ini penting untuk membuktikan apakah uang rakyat Rp1 miliar tersebut benar-benar melahirkan kajian transportasi kawasan yang kredibel, atau sekadar dokumen salin-tempel (copy-paste) demi memuluskan jatah proyek di akhir tahun anggaran.
Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi Pemayung.com kepada manajemen CV Mitra Yenuko Pratama maupun jajaran direksi teknis Bappeda Provinsi Jambi terkait capaian hasil kerja SBU RK003 ini hingga kini tidak diindahkan.
Sebagai bagian dari pilar demokrasi, seluruh rangkaian pemberitaan yang mempertanyakan hasil proyek review masterplan ini disusun oleh redaksi Pemayung.com dengan menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang objektif, berimbang, dan bertanggung jawab. Merujuk pada aturan hukum yang berlaku di tanah air, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Bappeda Provinsi Jambi, jajaran PPK/PPTK, serta manajemen CV Mitra Yenuko Pratama untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat kekeliruan data atau memerlukan klarifikasi lanjutan demi keberimbangan informasi bagi publik. (tim)
















