Oleh: Zalman Irwandi
Pemayung.com, Jambi – Provinsi Jambi menjadi salah satu daerah yang saat ini masuk dalam golongan terkorup di Indonesia. Bahkan masyarakat awam pun tahu bahwa hukum di daerah ini bisa dikendalikan oleh pemimpin daerah.
Kita bisa melihat dari beberapa kasus dugaan korupsi yang terjadi di Jambi, aparat penegak hukum seakan tutup mata dikarenakan adanya atensi sang pengusaha daerah. Tebang pilih dalam proses hukum pun marak terjadi di Jambi pada saat ini.
Contoh kasus, pada dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dalam kasus ini fakta persidangan seakan tidak bearti apa apa, teriakan para terdakwa seperti kosong saja dimata hakim apalagi para Jaksa. Wajar saja tidak digubris, ternyata nama yang dinyanyikan para terdakwa adalah seorang pemimpin wilayah. Mendengar namanya saja hakim dan jaksa langsung gemetar apalagi mau menangkapnya.
Pemimpin yang membuat APH di Jambi terbungkam ini, merupakan dektator yang kuat dalam aspek hukum. Ia bisa mengendalikan hukum dengan satu jelintikan jari saja. Bahkan dia juga bisa meminta kepada jaksa untuk memutar balikkan fakta hukum seperti yang salah menjadi benar dan benar menjadi salah.
Pemimpin yang Membuat Rakyatnya Tersenyum Menjadi Menangis
Pemimpin yang dikenal mempunyai kekuatan mengendalikan hukum di Jambi, ternyata bukan hanya bisa memberikan atensi terkait nama nama yang tidak boleh disentuh dalam kasus DAK Pendidikan saja, ia juga bisa membuat masyarakat yang tersenyum menjadi menangis dalam satu kata lewat telpon.
Contoh kasus yang terjadi di Kejaksaan Tinggi Jambi terkait sengketa lahan Pemerintah Provinsi Jambi dan Iskandar, warga Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Disinilah kita melihat betapa hebatnya hukum di Jambi dan betapa kuatnya pengaruh atensi pemimpin daerah. Masyarakat biasa bukan penyelenggara negara dan bukan juga kontraktor serta hanya seorang petani, terpaksa harus mati matian berjuang melawan aparat penegak hukum yang digunakan sang pemimpin untuk merampas tanah milik masyarakat dan adat setempat demi keuntungan pribadi berkedok investasi kemajuan daerah.
Pada kasus ini, Iskandar dilaporkan Pemprov Jambi telah melakukan tindak pidana korupsi karena diduga menjual tanah yang katanya aset daerah di Singkep. Nah hebatnya lagi, para Jaksa pun tanpa ragu, tanpa melihat lagi kebenaran dokumen dan tanpa adanya mediasi awal, langsung menjalankan atensi Pemda dengan melakukan penyidikan.
Tudingan tanpa adanya bukti jelas dan negara mana yang dirugikan itu, dengan gagah dan percaya diri, jaksa pun memanggil Iskandar dan sejumlah mantan Pejabat Singkep seperti mantan lurah. Meskipun dengan tegas tokoh masyarakat, para saksi dan mantan pejabat kelurahan Singkep menyebut tanah itu bukan milik Pemprov Jambi, tapi jaksa tidak pernah menggubrisnya. Intimidasi dan tekanan dari penyidik kejaksaan pun dikeluhkan oleh masyarakat Sabak.
Berbagi aturan dan ketentuan hukum pun sudah tak berlaku lagi di mata jaksa disaat menjalankan perintah pemimpin daerah daerah ini, intinya tugas jaksa hanya satu yakni bagaimana caranya Iskandar Cs bisa dijerat UU Tipikor dan lahan seluas ratusan hektar bisa milik Pemprov Jambi. Itulah fakta hukum yang terjadi di Jambi.
Kasus ini secara tidak langsung memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat Jambi bahwa sebagai orang awam atau rakyat kecil, hanya dipandang sebagai semut kecil di mata aparat penegak hukum jika kita berlawanan dengan pemerintah daerah.
Tapi APH maupun penguasa daerah juga jangan pernah lupa kata pepatah yang mengatakan Semut (masyarakat) apabila bersatu bisa membunuh Gajah (pemimpin).
Penulis adalah Jurnalis menetap di Jambi

















