SBU Mati di Tengah Jalan, Proyek Preservasi Jalur Logistik Jambi Rp 6,6 Miliar Terancam Cacat Hukum

PEMAYUNG.COM JAMBI — Proyek raksasa Preservasi Rutin Kondisi dan Holding Jalan Sp. Mendalo Darat hingga batas Kabupaten Tebo kini berada di ujung tanduk. Paket pekerjaan bernilai Rp 6.627.447.807 yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ini terancam dihentikan total. Pemicunya adalah kelalaian administratif fatal dari pihak kontraktor pelaksana lapangan.

Hasil investigasi koran ini menemukan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik pelaksana proyek, CV Nursidah Abadi, telah resmi kedaluwarsa sejak 13 April 2026. Dokumen vital dengan Subklasifikasi BS001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan) tersebut mati tepat di tengah masa pelaksanaan fisik. Kondisi ini membuat kelanjutan aktivitas alat berat di sepanjang jalur logistik utama Provinsi Jambi tersebut dinilai ilegal.

Seorang sumber internal di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi membisikkan bahwa situasi ini memicu kepanikan di jajaran satuan kerja. “Secara regulasi, kontrak harusnya otomatis gugur jika syarat kualifikasi penyedia tidak lagi terpenuhi. Namun, jika proyek senilai Rp 6,6 miliar ini distop, jalur logistik Jambi-Tebo yang saat ini rusak parah akan semakin terbengkalai,” ujarnya pada Rabu, 13 Mei 2026.

Secara hukum, mati berlakunya SBU bukan sekadar perkara administrasi kertas belaka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, SBU merupakan bukti formal kompetensi mutlak sebuah korporasi. Tanpa dokumen aktif yang terintegrasi di sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), CV Nursidah Abadi secara yuridis kehilangan hak operasionalnya untuk menyelenggarakan pekerjaan konstruksi di atas tanah negara.

Konsekuensi berat kini menanti di meja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sesuai dengan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pemilik proyek diwajibkan untuk membekukan seluruh proses pengajuan pencairan dana atau termijn sisa proyek. Negara tidak boleh melakukan transaksi keuangan kepada penyedia jasa yang status hukum badan usahanya sedang tidak valid dan tidak tercatat aktif di OSS RBA.

Jika manajemen CV Nursidah Abadi tidak mampu menunjukkan bukti pengurusan SBU baru dalam waktu dekat, PPK tidak memiliki pilihan selain menerbitkan Surat Peringatan ketiga yang berujung pada pemutusan kontrak sepihak. Langkah ekstrem ini dipastikan akan menyeret perusahaan asal Jambi tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) LKPP nasional selama dua tahun, serta pencairan jaminan pelaksanaan secara paksa ke kas negara.

Pengamat hukum pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan bahwa kelalaian ini menunjukkan lemahnya pengawasan teknis dan manajemen risiko dari pihak kontraktor. Menurutnya, dokumen kualifikasi seperti SBU seharusnya sudah diajukan sebagai permohonan baru di portal Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT) minimal tiga bulan sebelum masa berlakunya habis, bukan dibiarkan mati saat proyek berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penambalan lubang (patching) dan stabilisasi struktur jalan (holding) di lapangan dilaporkan mulai melambat akibat ketidakpastian status hukum tersebut. Sejumlah subkontraktor dan penyedia material lokal di Kabupaten Batanghari kini mulai khawatir mengenai kejelasan pembayaran sisa pekerjaan mereka, mengingat rekening utama proyek berpotensi besar dibekukan oleh bank atas perintah kementerian.

Dilema besar kini dihadapi oleh pemerintah pusat. Mempertahankan CV Nursidah Abadi berarti melanggar hukum administrasi negara dan membuka celah temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan uang negara sebesar Rp 6,6 miliar tersebut. Namun, melakukan pemutusan kontrak dan melakukan lelang ulang berarti membiarkan urat nadi ekonomi Jambi terputus dan rusak tanpa penanganan selama berbulan-bulan ke depan.

Catatan Redaksi, Undang-Undang Pers, dan Hak Jawab :

Pemberitaan ini disusun secara independen, objektif, dan berimbang sesuai dengan mandat Kode Etik Jurnalistik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 5 UU Pers No. 40/1999, redaksi memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sepenuhnya kepada manajemen CV Nursidah Abadi, BPJN Jambi, serta pihak terkait lainnya apabila terdapat kekeliruan fakta atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut demi keberimbangan informasi bagi publik.