Di Tengah Bidikan Kejaksaan dan Krisis Anggaran Fisik, Bappeda Jambi Nekat Golkan Proyek Kertas Ujung Jabung Rp1 Miliar

JAMBI, pemayung.com — Misteri di balik pemaksaan proyek Penyusunan Dokumen Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung senilai Rp1 miliar oleh Bappeda Provinsi Jambi kian benderang. Investigasi mendalam pemayung.com menemukan fakta ironis bahwa proyek tinjauan dokumen di atas meja ini justru digulirkan dan dieksekusi tepat saat Korps Adhyaksa (Kejaksaan) sedang gencar-gencarnya melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi skala masif terkait pembebasan lahan di kawasan Ujung Jabung.

Langkah Bappeda Jambi meloloskan paket pengadaan jasa konsultansi ini dinilai menantang logika hukum dan efisiensi anggaran negara. Pasalnya, peninjauan ulang cetak biru (masterplan) tersebut dipaksakan berjalan di tengah realitas pahit bahwa Pemerintah Provinsi Jambi dan pusat sama sekali tidak mengalokasikan anggaran untuk kelanjutan pelaksanaan fisik di lapangan. Dengan kata lain, pemerintah daerah nekat membayar konsultan seharga miliaran rupiah demi merevisi rencana di atas kertas untuk sebuah mega proyek yang dipastikan mandek dan tidak memiliki dana eksekusi fisik bangunan lapangan.

Sikap diam seribu bahasa yang dipertontonkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir. Agus Sunaryo, M.Si., serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Syamsul Bahri, S.Sos., MT., MA., memicu spekulasi bahwa proyek akhir tahun ini hanya menjadi ladang pemborosan anggaran sisa guna menguntungkan pihak ketiga. Aksi bungkam ini terjadi di tengah mencuatnya dugaan praktik “Lelang Pengantin” untuk menyelamatkan dokumen administrasi CV Mitra Yenuko Pratama yang sempat kedaluwarsa.

Menantang Badai Penyelidikan KejaksaanSumber tepercaya di lingkungan penegak hukum membisikkan bahwa tim intelijen dan pidana khusus Kejaksaan saat ini sedang membongkar arus keluar masuk dana serta keabsahan alas hak dalam proses ganti rugi pembebasan lahan di Ujung Jabung tahun anggaran sebelumnya. Masuknya radar penyidik Kejaksaan ke kawasan pesisir Jambi tersebut seharusnya menjadi sinyal bagi Bappeda untuk membekukan segala bentuk aktivitas anggaran non-fisik yang berkaitan dengan objek perkara.

“Secara etika birokrasi dan hukum, sangat janggal jika suatu objek kawasan sedang diselidiki Kejaksaan karena indikasi rasuah pembebasan lahan, tetapi di saat yang sama instansi hilir seperti Bappeda justru sibuk menggelontorkan duit rakyat Rp1 miliar untuk me-review ruang kawasannya. Ini bisa mengaburkan pemetaan atau status quo yang sedang diperiksa aparat penegak hukum,” ujar seorang praktisi hukum pidana di Jambi, Kamis (14/5/2026).

Paradoks Anggaran: Revisi Rencana untuk Proyek Tanpa Duit FisikKetidakadaan anggaran pelaksanaan fisik lanjutan menjadi pemukul telak atas argumentasi asas kemanfaatan proyek review ini. Dokumen pelaksanaan anggaran daerah secara gamblang memperlihatkan pos pembiayaan untuk kelanjutan konstruksi Pelabuhan Ujung Jabung maupun sarana prasarana penunjangnya bernilai Rp0 alias nihil.

Bappeda Jambi dipatok publik telah melakukan tindakan pemborosan sistematis yang memicu kerugian negara secara fungsi. Merevisi cetak biru transportasi kawasan (SBU RK003) di saat uang untuk membeli semen dan batu di lapangan tidak ada, mempertegas tudingan bahwa proyek ini dipaksakan semata demi memuluskan jatah rekanan “binaan” di akhir tahun anggaran melalui skema manipulasi jadwal lelang di LPSE.

Aparat Penegak Hukum Didesak Masuk Sarang Bappeda dan UKPBJLinimasa penataan lelang kedua yang sengaja menunggu terbitnya kembali SBU CV Mitra Yenuko Pratama dari INKINDO pada 13 Agustus 2025, ditambah pemaksaan syarat SBU Teknik Sipil Transportasi untuk desain ekonomi wilayah, dinilai sudah lebih dari cukup sebagai bukti awal (permulaan yang cukup) bagi penegak hukum untuk bergerak.

Pemimpin Redaksi pemayung.com, Zalman Irwandi, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk tidak hanya berfokus pada perkara korupsi tanah di lapangan, melainkan turut menyeret oknum perencana di Bappeda dan panitia di UKPBJ.

“Rakyat Jambi disuguhkan tontonan yang memuakkan. Lapangan mangkrak, tanahnya diselidiki jaksa, duit fisik tidak ada, tapi pejabatnya nekat membuang Rp1 miliar untuk menyewa konsultan yang dokumen lelangnya diduga diatur lewat skema pengantin. Ketika PPK dan PPTK-nya memilih bersembunyi dari konfirmasi pers, kami meminta Kejaksaan yang langsung memanggil mereka untuk membeberkan dokumen ini di ruang pemeriksaan,” tegas Zalman secara berapi-api.

Penegakan Kode Etik, Undang-Undang Pers, dan Hak Jawab:Laporan investigasi mendalam ini diproduksi secara mandiri oleh redaksi pemayung.com sebagai bentuk implementasi fungsi kontrol sosial media terhadap penggunaan uang rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi dengan tegas menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan hukum tetap.

Merespons temuan tajam terkait pelaksanaan proyek di tengah investigasi Kejaksaan dan krisis anggaran fisik ini, redaksi pemayung.com menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi Kepala Bappeda Provinsi Jambi, UKPBJ Jambi, jajaran PPK/PPTK, serta manajemen CV Mitra Yenuko Pratama. Sesuai ketentuan Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Pers No. 40/1999, klarifikasi tertulis yang masuk akan kami muat secara proporsional demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.