Menyiasati Tender Jalan Bungo : Ketika Pengalaman Sejenis Abas di Tengah Sepi Peserta

Pemayung.com Bungo – Aroma pemaksaan kehendak tercium dari proses lelang proyek Rekonstruksi Jalan Tebo Pandak – Pemunyian di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Paket pekerjaan infrastruktur dengan nilai HPS miliaran rupiah ini resmi menetapkan CV Putra M Mandiri sebagai pemenang berkontrak. Langkah tersebut memicu polemik administratif lantaran sang pemenang disinyalir menabrak batas kualifikasi teknis yang disyaratkan secara baku oleh negara.

Panitia lelang memutuskan menjatuhkan takdir proyek senilai Rp2.770.196.261,31 ini kepada perusahaan yang berbasis legalitas Nomor AHU-0004162-AH.01.16 Tahun 2023 tersebut. Padahal, berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, paket pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu di atas Rp2,5 miliar hingga Rp15 miliar wajib hukumnya bagi badan usaha kecil untuk menyertakan minimal satu pengalaman kerja pada bidang yang sama. Sementara itu, CV Putra M Mandiri diketahui tidak memiliki rekam jejak pengalaman sejenis yang sah di bidang konstruksi jalan.

Investigasi lini masa dokumen menunjukkan kejanggalan lain dalam dinamika pemenuhan syarat kelayakan korporasi. CV Putra M Mandiri sedianya telah berdiri sejak 23 Januari 2023, namun lembar Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang menjadi senjata utama mereka baru terbit pada 10 April 2026. Praktis, korporasi ini baru mengantongi legitimasi keahlian teknis jalan kurang dari sebulan sebelum proses penutupan penawaran dilakukan.

Jalan mulus sang pemenang tunggal ini juga diwarnai drama perpanjangan waktu pendaftaran oleh Pokja Pemilihan setempat. Agenda penutupan penawaran yang sedianya dijadwalkan lebih awal terpaksa diulur hingga 4 Mei 2026 lantaran pada batas akhir pertama tidak ada satu pun peserta yang memasukkan dokumen penawaran. Sepinya peminat ditengarai karena ketatnya kriteria teknis yang dipatok, namun ironisnya, pelonggaran waktu tersebut justru meloloskan perusahaan yang cacat pengalaman substantif.

Beberapa pengamat menilai, dalih kedaruratan akibat nihilnya kompetitor sering kali dijadikan tameng oleh panitia pengadaan untuk melegalkan pemenang instan. Langkah meloloskan badan usaha tanpa portofolio sejenis pada proyek bernilai di atas Rp2,5 miliar berisiko tinggi terhadap kualitas fisik infrastruktur di lapangan. Publik mengkhawatirkan rekonstruksi jalan penghubung Tebo Pandak – Pemunyian ini akan digarap secara amatir dan rentan mengalami kerusakan dini akibat lemahnya kapasitas teknis kontraktor.

Hingga laporan ini diturunkan, dinas terkait dan Pokja Pemilihan Kabupaten Tebo belum memberikan konfirmasi substantif perihal dispensasi kualifikasi ini. Desakan kini tertuju pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan aparat pengawas internal untuk melakukan audit forensik terhadap dokumen evaluasi tender. Pembiaran terhadap pola pengadaan semacam ini dinilai dapat merusak iklim persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.

Pers memiliki tanggung jawab moral mendasar untuk mengawal keabsahan pemanfaatan uang rakyat agar tidak dikelola secara serampangan. Berdasarkan koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media massa memegang mandat sebagai pilar pengawas jalannya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Pemberitaan ini disusun berdasarkan verifikasi data otentik elektronik tanpa adanya tendensi untuk menyudutkan faksi tertentu.

Guna memenuhi asas keadilan, perimbangan informasi, dan independensi jurnalistik, redaksi membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo serta manajemen CV Putra M Mandiri diberikan hak sepenuhnya untuk mengajukan Hak Jawab maupun Hak Koreksi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap klarifikasi tertulis yang objektif akan ditayangkan secara proporsional pada kesempatan pertama.