Pemayung.com, Jambi – Kasus Iskandar, yang dilaporkan Pemprov Jambi ke Kejati Jambi atas dugaan tindak pidana korupsi, menyita perhatian publik.
Pasalnya, banyak kejanggalan yang terjadi pada proses penyidikan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi pada kasus Iskandar dan adanya upaya tekanan terhadap masyarakat yang menjadi saksi.
“Saya mau bertanya kepada penyidik Kejati Jambi terkait berapa jumlah total kerugian negara dalam kasus Tipikor Iskandar dan negara mana yang dirugikan??,” ungkap Pengamat kebijakan publik Jambi, Saiful.
Dikatakan dia, seharusnya Kejati Jambi harus melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait kelengkapan dokumen kepemilikan tanah milik Pemprov Jambi.
“Ini main proses saja, Kejati kan tau ini adalah kasus sengketa lahan, harusnya melakukan pengecekan dokumen kedua belah pihak. Apakah yakin HPL milik Pemprov Jambi itu sah secara hukum,” kata dia.
Lebih lanjut dirinya meminta kepada Penyidik Kejati Jambi untuk menunjukkan hasil auditBPK RI di tanah 187,6 hektar yang diklaim aset Pemprov Jambi tersebut.
“Kasus Iskandar ini aneh, masyarakat menunggu penyidik Kejati Jambi untuk mengumumkan hasil audit BPK RI atas tanah Singkep, kalau benar itu aset Pemprov Jambi. Hasil audit BPK inilah bisa kita lihat jumlah total kerugian negara dalam kasus Iskandar,” pinta Syaiful kepada penyidik Kejati Jambi.
Ia menegaskan kepada penyidik agar hukum jangan dijadikan alat politik para penguasa daerah.
“Hukum hanya kalian jadikan sebagai alat untuk menindas masyarakat saja. Pada kasus Iskandar ini sebagai bukti bahwa hukum di Kejaksaan diatur oleh penguasa daerah,” tukasnya.
Sementara saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan bahwa kasus Iskandar masih proses penyidikan.

















