PEMAYUNG.COM JAMBI – Megaproyek Sekolah Rakyat (SR) di Kelurahan Bagan Pete kini tengah berada dalam pusaran skandal hebat. Investigasi mendalam mengungkap adanya carut-marut tata kelola yang sistematis, melibatkan instansi di tingkat Provinsi maupun Kota Jambi. Aroma penyimpangan ini tidak hanya menciderai administrasi, tetapi juga memicu kekhawatiran atas kebocoran anggaran negara dalam jumlah besar.
Pintu masuk kejanggalan ini bermula dari Dinas PUPR Provinsi Jambi yang menunjuk CV Beltra Mandiri sebagai konsultan perencanaan pengadaan lahan. Perusahaan ini kedapatan memiliki rekam jejak administrasi yang “ajaib”; baru mengantongi akta pendirian (AHU) pada Mei 2025, namun sudah memenangkan kontrak sejak Oktober 2024. Penunjukan entitas “gaib” ini membuat pembayaran jasa konsultan senilai puluhan juta rupiah menjadi total loss secara hukum, karena dibayarkan kepada pihak yang tidak memiliki legalitas sah saat kontrak berjalan.
Setali tiga uang, ketidakberesan juga ditemukan pada proyek penyiapan lahan (land clearing) yang dikelola oleh Dinas PUPR Kota Jambi. Proyek senilai hampir Rp400 juta tersebut diserahkan kepada CV The King Mukraen, yang disinyalir tidak memiliki SBU konstruksi dan KBLI yang sesuai. Tanpa sertifikasi kompetensi, standarisasi harga dan kualitas pekerjaan menjadi tidak terukur, sehingga muncul dugaan kuat adanya praktik mark-up harga satuan alat berat yang mencapai lebih dari 100 persen dari harga pasar.
Akumulasi masalah dari kedua instansi ini menciptakan lubang besar bagi keuangan negara. Di tingkat Provinsi, anggaran perencanaan terbuang untuk dokumen yang cacat hukum, sementara di tingkat Kota, anggaran fisik diduga menguap melalui kemahalan harga. Jika dijumlahkan, potensi kerugian negara dari tahap awal penyiapan lahan ini saja ditaksir mencapai ratusan juta rupiah—sebuah angka yang seharusnya bisa membiayai fasilitas pendidikan tambahan bagi warga miskin.
“Ini adalah pola korupsi yang terstruktur dari hulu ke hilir. Jika perusahaan perencanaannya saja gaib dan pelaksana fisiknya tidak kompeten, maka hasil pekerjaannya tidak akan bisa dipertanggungjawabkan secara teknis maupun finansial. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera menyita dokumen kontrak di kedua dinas tersebut,” tegas seorang pengamat kebijakan publik.
Publik kini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan untuk melakukan audit investigatif menyeluruh. Carut-marut di tahap penyiapan lahan ini dikhawatirkan menjadi pintu masuk bagi penyimpangan yang jauh lebih besar pada proyek induk pembangunan gedung SR yang bernilai ratusan miliar rupiah. Integritas megaproyek ini kini dipertaruhkan di tengah tuntutan transparansi dan pertanggungjawaban uang rakyat.
Klausul UU Pers & Hak Jawab
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dinas PUPR Kota Jambi, serta manajemen CV Beltra Mandiri dan CV The King Mukraen untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna memastikan keberimbangan informasi.

















