JAMBI – Di balik tembok kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, sebuah skenario besar diduga tengah dimainkan. Bukan soal cetak biru tata kota, melainkan “peta jalan” pembagian jatah proyek Tahun Anggaran 2026. Penelusuran kami mengungkap adanya pola pelepasan proyek yang terstruktur, rapi, dan diskriminatif, yang dirancang untuk memuaskan syahwat politik serta modal di lingkaran kekuasaan.
Sumber internal yang enggan disebut namanya membocorkan bahwa “kue” anggaran infrastruktur Jambi tidak lagi dibagi berdasarkan urgensi publik, melainkan melalui lima skema “arisan” yang mencederai prinsip keadilan pengadaan.
1. Siasat “Belah Bambu” Swakelola
Pola pertama menyasar proyek swakelola. Untuk menghindari pengawasan ketat, paket anggaran besar diduga sengaja dipecah menjadi fragmen-fragmen kecil dengan nilai maksimal Rp50 juta. Tujuannya jelas: agar bisa dieksekusi melalui sistem pembayaran Ganti Uang (GU) yang lebih cair dan minim prosedur birokrasi panjang.
2. Karpet Merah untuk “Tim Inti”
Proyek Pengadaan Langsung (PL) menjadi jatah gurih bagi mereka yang disebut sebagai “Tim Inti”. Tanpa perlu berkeringat di meja lelang, paket-paket konstruksi di bawah ambang batas tender ini disebar secara tertutup kepada bendera-bendera perusahaan yang berafiliasi langsung dengan kelompok kepentingan tertentu.
3. Arisan Tender Keluarga dan Ring Satu
Bukan hanya paket kecil, proyek tender bernilai miliaran rupiah pun tak luput dari bidikan. Pola ketiga mengungkap adanya dugaan pengondisian pemenang untuk proyek kakap yang dikunci khusus untuk perusahaan milik keluarga pejabat atau tim sukses utama. Lelang di SPSE diduga hanya menjadi panggung sandiwara demi melegitimasi pemenang yang sudah ditentukan di meja makan.
4. Ijon Proyek dan Setoran Dimuka
Pola keempat adalah yang paling berisiko hukum: pelepasan proyek untuk para pemodal dengan sistem “setor di muka”. Para cukong proyek diduga telah menanamkan investasi politik yang kemudian dikompensasi dengan jaminan kemenangan tender. Praktik ijon ini seringkali berdampak pada buruknya kualitas fisik bangunan karena anggaran telah “disunat” sejak awal untuk komitmen fee.
5. Jatah “Tim Hore” sebagai Pelengkap
Sebagai pemanis agar suasana tetap kondusif, Dinas PUPR juga disebut menyiapkan paket penunjukan langsung bagi “Tim Hore-Hore” atau kelompok pendukung pelengkap. Meski nilainya tak seberapa dibanding paket utama, jatah ini berfungsi sebagai “peredam suara” agar tidak ada riak protes dari kelompok pendukung di level bawah.
“Ini bukan lagi soal membangun kota, ini soal bagaimana mengembalikan modal politik dengan menggunakan aspal dan beton sebagai alat tukarnya,” ujar seorang aktivis anti-korupsi di Jambi.
Pemberitahuan Hukum:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Naskah berita ini disusun sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan penyimpangan tata kelola anggaran publik sesuai Pasal 3 dan 6. Informasi didasarkan pada analisis pola pengadaan dan keterangan sumber di lapangan. - Hak Jawab dan Hak Koreksi:
Sesuai mandat Pasal 5 UU Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Dinas PUPR Kota Jambi dan pihak-pihak terkait untuk memberikan Hak Jawab. Klarifikasi Anda sangat diperlukan untuk memastikan apakah sebaran proyek ini murni pemerataan ekonomi ataukah sebuah skandal “arisan” yang terencana.

















