Catatan Redaksi Oleh : Tuah Sutan Palito Intan
Pemayung.com JAMBI – Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun 2026 adalah sebuah potret ironi yang sempurna. Di saat pendapatan daerah melorot tajam hingga 12,34 persen akibat seretnya kucuran dana pusat, Pemerintah Kota Jambi bukannya melakukan diet ketat pada mesin birokrasinya, melainkan justru membiarkan anggaran tersebut “obesitas” untuk memuaskan perut para aparatur.
Kebijakan memangkas kegiatan seremonial yang didengungkan pemerintah saat ini tak lebih dari sekadar kosmetik politik. Di balik narasi penghematan itu, kenyataannya sangat pahit: struktur APBD terkunci mati untuk membiayai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan belanja gaji yang rakus ruang fiskal. Dengan belanja operasional yang menelan hampir 93 persen total anggaran, pemerintah praktis hanya menyisakan remah-remah sebesar 6 persen untuk belanja modal.
Kondisi ini menunjukkan kegagalan fatal dalam membedah skala prioritas. Walikota tampak lebih takut pada kegaduhan di meja-meja kantor pemerintahan ketimbang jeritan warga yang rumahnya terendam banjir atau pengendara yang terjebak di kubangan jalan lingkungan. Mempertahankan TPP tetap gemuk di tengah pendapatan yang sekarat adalah bentuk ketidakpekaan sosial yang nyata.
Aroma pencitraan pun tetap menyengat. Klaim efisiensi seremonial terasa hambar ketika pos publikasi di Diskominfo masih dipasok miliaran rupiah demi menjaga narasi positif di media. Pemerintah lebih memilih membeli “kaca rias” yang mahal untuk bersolek di koran-koran daripada memperbaiki drainase yang mampet.
Sejatinya, sebuah kota tidak dibangun dengan tumpukan laporan pertanggungjawaban yang rapi di atas meja birokrat, melainkan dengan aspal, beton, dan layanan publik yang inovatif. Jika mandat anggaran hanya habis untuk membayar “kesejahteraan” pegawai sementara infrastruktur kota dibiarkan merana, maka Kota Jambi sedang berjalan menuju kebangkrutan fungsi pelayanan.
Sudah saatnya APBD dibedah ulang dengan keberanian, bukan sekadar dipoles dengan janji efisiensi yang palsu. Pemimpin yang hanya mampu mengamankan zona nyaman birokrasi adalah pemimpin yang sedang mengkhianati amanat rakyat di garis finis jabatannya.
Pemberitahuan Hukum:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Naskah opini ini merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat dan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6. Kritik ini bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. - Hak Jawab dan Hak Koreksi:
Sesuai Pasal 5 UU Pers, Pemerintah Kota Jambi memiliki Hak Jawab seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi, data tandingan, maupun penjelasan rasional terkait struktur APBD 2026 sebagai bentuk keberimbangan informasi.

















