PEMAYUNG.COM, Jambi – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi untuk tahun anggaran 2026 kini tersingkap utuh. Berdasarkan hasil rekapitulasi data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP hingga Mei 2026, lembaga legislatif ini telah mendaftarkan ratusan paket pengadaan barang dan jasa. Arus modal daerah mengalir deras untuk membiayai klaster konsumsi forum rapat, akomodasi kunjungan kerja berulang, pemeliharaan infrastruktur gedung, hingga pengadaan atribut penunjang birokrasi kedewanan.
Pagu Fantastis Logistik Konsumsi dan Jamuan Rapat
Sektor logistik makanan dan minuman menempati urutan teratas dalam struktur belanja Sekretariat DPRD Jambi. Pagu tunggal terbesar dialokasikan untuk Belanja Makanan dan Minuman Rapat dengan nilai mencapai Rp 11.100.320.000 (Kode: 66073656) melalui metode Pengadaan Langsung.
Indikasi pemborosan pos konsumsi ini diperkuat oleh deretan paket tambahan, di antaranya:
- Belanja Makan-Minum Rapat & Jamuan Tamu (E-Purchasing): Rp 923.092.000.
- Dua paket konsumsi rapat berkala (E-Purchasing): Rp 149.248.000 dan Rp 143.418.000.
- Belanja makanan aktivitas lapangan: Rp 129.000.000.
- Empat paket konsumsi rapat bernilai kembar: Masing-masing Rp 50.880.000.
Gurita Anggaran Hotel Perjalanan Dinas Luar Daerah
Biaya perjalanan kunker ke luar provinsi menyerap anggaran hingga puluhan miliar rupiah dengan memanfaatkan skema Pengadaan Dikecualikan. Wilayah Provinsi Jawa Barat menjadi destinasi utama dengan pagu hotel Anggota DPRD/Eselon II sebesar Rp 5.058.180.000, ditambah klaster pimpinan senilai Rp 774.864.000, serta tiga paket kunker susulan ke Jawa Barat dengan akumulasi di atas Rp 2,2 miliar.
Provinsi D.K.I. Jakarta menempati urutan kedua dengan sebaran belasan paket hotel, meliputi nilai tertinggi Rp 1.893.834.000, diikuti rentetan paket taktis senilai Rp 631.278.000, Rp 627.840.000, dan Rp 569.388.000. Arus kunker ini diperkuat oleh biaya transportasi dinas biasa yang dipecah ke dalam belasan paket (tertinggi Rp 1.617.282.000) serta biaya hotel kunker Sumatera Selatan senilai Rp 1.134.544.000.
Paket Hotel Lapis Lima dan Sewa Armada Kunker Lokal
Untuk pergerakan dinas di dalam wilayah kabupaten/kota Provinsi Jambi, Sekretariat DPRD menyasar seluruh lapisan aparatur dari pimpinan hingga staf non-ASN.
- Klaster Pimpinan/Eselon I: Tercatat ada 5 paket hotel dalam daerah bernilai kembar masing-masing Rp 19.200.000.
- Klaster Anggota/Eselon II: Dianggarkan 3 paket hotel lokal dengan nilai identik masing-masing Rp 114.660.000, disokong sewa kendaraan penumpang senilai Rp 113.256.000.
- Klaster Pengawas (Eselon IV/Golongan III): Ditemukan paket hotel lokal kembar lima dengan nominal masing-masing Rp 9.180.000.
- Klaster Non-ASN / Honorer: Tersebar 5 paket akomodasi dalam daerah dengan nilai seragam masing-masing Rp 25.110.000.
Jasa Servis Kursi Jati dan Tata Udara Ruang Parlemen
Aspek kenyamanan fasilitas gedung dan perawatan furnitur premium tidak luput dari penganggaran jumbo. Publik dikejutkan dengan munculnya pos Jasa Service dan Perbaikan Kursi Jati bernilai Rp 80.000.000 melalui skema E-Purchasing.
Penataan sirkulasi udara gedung juga memakan biaya tinggi melalui tiga kategori pemeliharaan pendingin ruangan, yakni AC Cassette (Rp 67.200.000), AC Split (Rp 61.000.000), serta AC Standing (Rp 57.500.000). Urusan domestik diperkuat lewat pos anggaran Laundry senilai Rp 60.000.000, pemeliharaan CCTV kantor Rp 35.000.000, pemeliharaan Genset 75 KVA Rp 34.560.000, serta pembelian pelumas/oli mesin cadangan sebesar Rp 24.700.000.
Jasa Pihak Ketiga, Kehumasan, dan Proteksi Aset
Guna menjaga ritme kerja operasional, instansi mengalokasikan anggaran kontrak jasa tenaga kerja pihak ketiga lewat skema elektronik. Nilai kontrak tersebut mencakup Jasa Tenaga Pelayanan Umum (Rp 2.949.734.080), Jasa Tenaga Keamanan (Rp 2.791.707.900), dan Jasa Tenaga Kebersihan (Rp 2.514.604.321).
Urusan publikasi diwadahi melalui Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan senilai Rp 1.775.862.500 dan operasional Videotron luar ruang Rp 150.000.000. Proteksi aset negara dijamin melalui premi asuransi barang milik daerah sebesar Rp 247.000.000 dan asuransi gedung kantor Rp 300.000.000.
Rehabilitasi Fisik Ruang Protokol Kedewanan
Fasilitas seremonial parlemen diperbarui melalui pengerjaan proyek fisik Rehab Ruang Protokol DPRD Provinsi Jambi dengan pagu konstruksi sebesar Rp 249.999.960. Untuk mengawal akuntabilitas proyek bangunan tersebut, Sekretariat DPRD mendaftarkan paket terpisah untuk tim pengawas eksternal melalui skema Pengawasan Rehab Ruang Protokol senilai Rp 20.000.000 menggunakan metode Pengadaan Langsung.
Pakaian Adat Daerah dan Pemeliharaan Kendaraan
Identitas kultural kedewanan diakomodasi secara khusus pada tahun anggaran ini melalui pos Belanja Pakaian Adat Daerah dengan anggaran mencapai Rp 123.750.000 (Kode: 65394926). Atribut ini melengkapi Belanja Natura pegawai senilai Rp 2.657.780.064 dan Perlengkapan Dinas Rp 668.000.000.
Sementara untuk armada dinas, perbaikan berkala mobil roda empat dialokasikan dalam dua paket pokok senilai Rp 749.600.000 dan Rp 112.440.000, yang dipertegas oleh pos perbaikan mandiri Kendaraan Dinas Anggota DPRD sebesar Rp 132.030.000.
Fenomena Pemecahan Paket ATK dan Bahan Komputer Kembar
Sistem manajemen SiRUP LKPP merekam adanya indikasi pemecahan paket logistik kantor menengah untuk menghindari mekanisme tender terbuka. Hal ini terlihat pada pengadaan komponen teknologi informasi di mana dijumpai paket belanja bahan komputer kembar lima dengan nilai identik masing-masing Rp 8.790.000.
Pola kembar tiga juga ditemukan pada pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dengan nilai masing-masing Rp 23.636.500, disusul paket ATK kembar tiga skala kecil bernilai masing-masing Rp 720.000. Di lini administrasi cetak, dokumen draf akhir ditutup oleh belasan paket bahan cetak dan penggandaan bernilai belasan juta rupiah per paket.
Landasan Hukum Pers dan Klausul Hak Jawab
Sebagai bagian dari pilar demokrasi, seluruh rangkaian pemberitaan yang merangkum ratusan data pengadaan ini disusun oleh redaksi Pemayung.com dengan menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang objektif, berimbang, dan bertanggung jawab. Merujuk pada aturan hukum yang berlaku di tanah air, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Sekretariat DPRD Provinsi Jambi maupun instansi terkait untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat kekeliruan data atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut demi keberimbangan informasi bagi publik.
















