JAMBI — Upaya konfirmasi atas sengkarut proyek Penyusunan Dokumen Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung senilai Rp1 miliar di Bappeda Provinsi Jambi menemui jalan buntu. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Ir. Agus Sunaryo, M.Si., memilih memblokir nomor kontak awak media setelah pertanyaan tertulis dikirimkan. Sikap bungkam otoritas ini memperkuat dugaan adanya praktik lancung para “perampok berdasi” yang memanfaatkan momentum akhir tahun anggaran untuk menguras duit negara.
Aksi pemblokiran ini terjadi sesaat setelah redaksi Pemayung.com melayangkan pertanyaan kritis mengenai keabsahan dan output konkret dari CV Mitra Yenuko Pratama. Perusahaan pemenang lelang ini memegang kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) RK003 untuk Jasa Rekayasa Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi [1]. Alih-alih memberikan transparansi, respons sepihak dari sang pejabat justru menebalkan kecurigaan publik atas proyek yang diduga kuat hanya formalitas administrasi di atas kertas.
Benteng Bungkam di Akhir Tahun
Menurut sumber di lingkaran pemerintahan Provinsi Jambi, pola bungkam dan pemblokiran komunikasi ini jamak terjadi saat sebuah proyek dirancang hanya sebagai “proyek penyelamatan anggaran”. Pagu senilai Rp1 miliar untuk tinjauan ulang cetak biru kawasan ekonomi tersebut digelontorkan di tengah fakta pahit: anggaran untuk konstruksi fisik di lapangan bernilai nol rupiah.
“Jika hasil kajiannya kredibel, tidak ada alasan untuk memblokir wartawan,” kata seorang pengamat kebijakan publik Jambi. “Sikap defensif PPK dan PPTK justru mengonfirmasi ketakutan mereka bahwa dokumen ini tidak lebih dari sekadar hasil salin-tempel demi mencairkan anggaran di menit-menit terakhir.”
Kecurigaan kian meruncing pada indikasi “lelang pengantin”. Regulasi ketat mengenai sertifikasi keahlian khusus diduga sengaja diakali untuk meloloskan vendor tertentu, yang masa kedaluwarsa dokumennya sempat diperpanjang secara mendadak oleh Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO).
Mengaburkan Objek Korupsi di Kejaksaan
Langkah sepihak Bappeda Jambi ini juga memicu kekhawatiran di korps penegak hukum. Saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Pelabuhan Ujung Jabung yang kini mangkrak. Masuknya dokumen baru dari CV Mitra Yenuko Pratama—yang berpotensi mengubah tata letak dermaga dan rute logistik—dikhawatirkan sengaja didesain untuk merusak pemetaan awal (status quo) objek perkara.
“Mengubah rekayasa transportasi di atas lahan yang sedang disengketakan bisa mengaburkan perhitungan riil kerugian keuangan negara,” ujar seorang penegak hukum yang mengetahui persis perkara ini [1]. Langkah manipulatif ini diduga menjadi modus para koruptor kerah putih untuk meloloskan diri dari jerat hukum.
Jaminan Undang-Undang Pers dan Hak Jawab
Tindakan pemblokiran komunikasi oleh pejabat publik ini mencederai semangat keterbukaan informasi yang dilindungi konstitusi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dapat dipidana.
Sebagai pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kode etik, seluruh rangkaian pemberitaan ini disusun secara objektif, berimbang, dan bertanggung jawab [1]. Merujuk pada Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Pers tersebut, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Bappeda Provinsi Jambi, jajaran PPK/PPTK, serta manajemen CV Mitra Yenuko Pratama untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Sanggahan, klarifikasi, maupun perbaikan data atas pemberitaan ini akan dimuat secara proporsional demi terpenuhinya hak publik atas informasi yang berimbang dan akurat
















