Gedung DPRD Provinsi Jambi kembali digoyang isu tak sedap. Hampir seluruh anggota dewan diduga menerima “uang pengganti” hingga paket proyek bernilai ratusan juta rupiah sebagai imbalan pengesahan APBD Perubahan 2025. Sebuah drama lama yang kini hadir dengan kemasan baru.
Pemayung.com. JAMBI – Di balik senyum sumringah para legislator saat mengetuk palu pengesahan APBD Perubahan (APBDP) 2025 akhir tahun lalu, tersimpan cerita yang jauh dari kata mulia. Kabar burung yang berembus kencang di lingkungan gedung dewan menyebutkan adanya bagi-bagi “kue” anggaran sebagai pelicin kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Informasi yang dihimpun tim redaksi mengungkap adanya pola pemberian imbalan yang bervariasi. Hampir seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi disinyalir mendapat jatah kegiatan atau paket proyek senilai Rp300 juta. Namun, bagi mereka yang enggan “bermain” langsung di lapangan, tersedia opsi uang tunai.
Opsi “Uang Lelah” di Awal Tahun
Sepanjang Januari hingga Februari 2026, sejumlah oknum anggota dewan dikabarkan telah menerima uang tunai sebesar Rp30 juta. Uang ini disebut-sebut sebagai “pengganti” dari jatah proyek yang seharusnya mereka kelola di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jambi.
“Ada yang menerima tunai Rp30 juta, ada yang tetap memilih paket proyek senilai Rp300 juta. Namun, ada juga yang memilih mengembalikan uang tersebut karena takut, atau justru ada yang hingga kini belum mendapat jatah sama sekali,” bisik seorang sumber di lingkaran dewan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Gurita Proyek 2026: Jatah Miliaran untuk Elit
Tak berhenti di APBDP 2025, isu bagi-bagi jatah ini kian menggila pada APBD 2026 yang baru saja disahkan. Beberapa oknum dewan “papan atas” diduga mendapatkan privilese lebih besar dengan jatah proyek senilai Rp3 miliar hingga Rp7 miliar.
“Hanya beberapa oknum saja yang dapat jatah raksasa itu. Di permukaan semua terlihat baik-baik saja, tapi di bawah meja, anggaran daerah sedang dikapling-kapling,” tambah sumber tersebut.
Dampak Nyata: Jalan Rusak dan Kerugian Negara
Praktik “jatah proyek” ini bukan tanpa korban. Polemik di lapangan mulai memanas seiring temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengendus adanya kerugian negara dalam jumlah besar. Proyek perbaikan jalan lingkungan—yang diduga merupakan titipan oknum dewan—menjadi sorotan utama karena kualitasnya yang buruk dan pengerjaan yang asal-asalan.
Hingga laporan ini naik tayang, upaya konfirmasi yang dilayangkan tim redaksi kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi serta sejumlah Ketua Fraksi tidak membuahkan hasil. Pesan singkat maupun panggilan telepon yang ditujukan untuk mengklarifikasi dugaan “upeti” ini tidak direspons sama sekali. Kebisuan para wakil rakyat ini kian mempertegas adanya persekongkolan jahat di balik meja anggaran yang enggan dibuka ke publik (tim)
📝 CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2): Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau koreksi atas dugaan ini demi keberimbangan informasi.
- Kepentingan Publik: Laporan ini disusun berdasarkan informasi awal yang kuat guna mendorong transparansi tata kelola anggaran daerah dan fungsi pengawasan pers terhadap lembaga negara.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Setiap subjek yang disebutkan dalam berita ini wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum tetap dari lembaga peradilan yang berwenang.



















