PEMAYUNG.COM JAMBI — Sengkarut proyek Preservasi Rutin Kondisi dan Holding Jalan Sp. Mendalo Darat hingga batas Kabupaten Tebo senilai Rp6,6 miliar memasuki babak baru. Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah Wilayah Jambi, Arief Tria, S.T., M.T., akhirnya buka suara dan membenarkan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik kontraktor pelaksana, CV Nursidah Abadi, telah mati.
Pengakuan resmi otoritas jalan nasional ini menjadi bukti sahih adanya kelalaian fatal dalam fungsi pengawasan oleh Satker PJN Wilayah Provinsi Jambi. Dokumen vital berkode Subklasifikasi BS001 tersebut diketahui telah kedaluwarsa selama lebih dari satu bulan sejak 13 April 2026, namun pembiaran terus dilakukan hingga akhirnya dibongkar oleh media.
Pembiaran Satu Bulan yang Kedoknya Dibongkar Media
“Ya, benar SBU Konstruksi Bangunan Sipil Jalan milik mereka (CV Nursidah Abadi) mati dan saat ini kabarnya sedang diurus kembali,” ujar Arief Tria saat diminta klarifikasi oleh awak media.
Pernyataan tersebut justru memicu kecaman keras dari para pengamat konstruksi dan hukum pengadaan di Jambi. Pengurusan kembali dokumen yang baru dilakukan setelah satu bulan mati membuktikan bahwa pengawasan internal PJN Wilayah mandul. Sesuai regulasi, proyek APBN berskema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ini seharusnya langsung dihentikan atau dibekukan pencairannya begitu syarat kualifikasi penyedia tidak lagi terpenuhi di sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Publik menilai, jika kasus ini tidak diangkat dan dikritisi oleh media, Satker PJN Wilayah kemungkinan besar akan terus menutup mata dan membiarkan aktivitas alat berat ilegal tersebut berjalan tanpa dokumen operasional yang sah.
PPK Terjebak Pelanggaran Hukum Administrasi
Dengan adanya pembenaran dari Kepala Satker PJN Wilayah, posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek kini berada di ujung tanduk. Berdasarkan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), PPK dinilai melanggar hukum administrasi negara jika tetap meloloskan pencairan dana (termijn) kepada vendor yang status hukumnya mati.
Kelalaian yang berlangsung selama sebulan penuh ini juga memperkuat dugaan adanya praktik “main mata” di lingkungan satuan kerja untuk menyelamatkan muka rekanan terdekat, dengan mengorbankan asas kepatuhan hukum dan transparansi anggaran negara.
Jaminan Undang-Undang Pers dan Hak Jawab
Pemberitaan investigatif ini disusun secara independen, objektif, dan berimbang berdasarkan fakta pengakuan dari otoritas terkait. Hal ini sejalan dengan mandat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 5 UU Pers No. 40/1999, redaksi tetap memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sepenuhnya kepada Kepala Satker PJN Wilayah Provinsi Jambi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait, serta manajemen CV Nursidah Abadi jika ada hal teknis lanjutan yang perlu diklarifikasi secara proporsional demi keberimbangan informasi di mata publik.













