Pengakuan Tokoh Masyarakat Tanjab Timur Syekh Ibrahim, Bongkar Kebohongan Pemprov Jambi

Pemayung.com, Jambi – Kebohongan Pemerintah Provinsi Jambi terkait pengakuan tanah seluas 187,6 hektar di Singkep, Muara Sabak Barat, Tanjab Timur, akhirnya terbongkar.

Syekh Ibrahim, tokoh masyarakat Tanjab Timur, mengatakan bahwa sejak tahun 1960 an dirinya tidak mendengar Pemerintah Provinsi Jambi mempunyai aset tanah seluas 300 hektar lebih di Kampung Singkep.

Dikatakan dia, pada tahun sembilan puluhan seluruh tanah di Kampung Singkep adalah milik masyarakat setempat termasuk miliknya.

“Dulu pemerintah memaksa kami untuk menjual tanah dengan harga Rp 2 juta per hektare, tapi hanya sekitar lebih kurang 100 hektar yang katanya untuk Pelabuhan dan saat ini PT Pelindo,” ungkapnya, Sabtu (11/04/2026).

Diceritakan dia, setelah dilakukan ganti rugi masih terdapat masyarakat yang hingga saat ini tanahnya belum lunas dibayar pemerintah. Hampir sebagian besar tanah di Singkep milik Ahmad Abubakar mantan Pasirah dan H. Muluk.

“Saya saksi hidup bagaimana pemerintah memaksa membayar tanah kami di Singkep. Masyarakat yang mempunyai tanah di pinggir sungai semua dibayar. Tapi tidak ada sampai 300 hektar lebih seperti apa yang disampaikan Pemprov Jambi itu,” bebernya.

Kembali diceritakan Syekh Ibrahim, Kampung Singkep adalah daerah yang luas dan milik masyarakat bukan pemerintah. Setelah ada ganti rugi, akhirnya lebih kurang 100 hektar tanah Singkep milik pemerintah.

“Saya menerima ganti rugi itu, jadi apa yang disampaikan Pemprov Jambi itu mendapatkan tanah dari masyarakat, saya mau nanya masyarakat mana dan siapa orangnya. Saya sebagai salah satu saksi mata bagaimana pemerintah bisa memiliki tanah di Singkep,” sebutnya.

Untuk diketahui, Pemprov Jambi pada saat ini telah mengklaim bahwa tanah seluas 300 hektar lebih di Singkep berdasarkan sertifikat HPL 03 dan 04 tahun 2007 adalah milik pemerintah daerah.

Pengakuan Pemprov Jambi tersebut sangat berbeda dengan surat pernyataan Pemkab Tanjab Timur, tokoh masyarakat setempat, bahkan pemangku adat Tanjab Timur. Pemprov Jambi tanpa ada kesaksian dari tokoh masyarakat setempat atau orang terdahulu, dengan tegas bersikukuh bahwa tanah itu milik pemerintah daerah.

Bahkan pada saat ini, dengan Unsur Forkompinda, Pemprov Jambi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi diduga telah bersekongkol untuk menjebloskan Iskandar, anak dari Mantan Pasirah Marga Sabak Ahmad Abubakar dengan dituduh Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *