Program Makan Bergizi Gratis di Merangin tengah melaju kencang, namun sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ketahuan “curi start”. Tanpa dokumen lingkungan, sertifikat sanitasi, hingga sistem limbah yang mumpuni, piring-piring makanan bergizi itu kini berisiko tercemar persoalan hukum dan kesehatan.
Pemayung.com, BANGKO – Asap mengepul dari cerobong dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai sudut Kabupaten Merangin sejak peluncuran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal Maret 2026. Ribuan siswa kini menggantungkan asupan gizinya pada dapur-dapur ini. Namun, di balik keriuhan pembagian ompreng makanan, tersimpan fakta getir: mayoritas dapur tersebut diduga beroperasi tanpa “surat sakti” yang diwajibkan negara.
Penelusuran menunjukkan bahwa banyak SPPG di Merangin belum mengantongi dokumen lingkungan (UKL-UPL atau SPPL), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang standar. Ironinya, meski dapur sudah “ngebul” duluan, pengurusan administrasi lingkungan ini baru menjadi bahan rapat koordinasi saat program sudah berjalan.
Satu di Antara Puluhan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin, Syafrani, mengungkap fakta mencengangkan. Dari sekian banyak dapur SPPG yang telah beroperasi, hingga akhir Maret 2026, tercatat baru satu unit—yakni SPPG Nalo Tantan—yang secara resmi mendaftarkan pengelolaan lingkungannya ke dinas terkait.
“Setahu saya, hanya SPPG Nalo Tantan yang memiliki pengelolaan lingkungan,” ujar Syafrani dalam sebuah keterangan. Padahal, sesuai aturan kementerian, setiap unit usaha profit, termasuk SPPG, wajib mengelola limbahnya secara mandiri dan dilarang membuang sisa produksi ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) umum.
Ancaman “Gantung Ompreng”
Ketiadaan izin ini bukan sekadar urusan birokrasi di atas kertas. Secara nasional, Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menunjukkan taringnya dengan melakukan suspend atau penghentian sementara terhadap ribuan SPPG di seluruh Indonesia yang belum memenuhi standar SLHS dan IPAL. Di Sumatera sendiri, ratusan dapur telah dihentikan operasionalnya karena mengabaikan syarat higienitas sanitasi ini.
Risikonya nyata: tanpa sertifikat laik sanitasi dari Dinas Kesehatan, kualitas makanan yang didistribusikan ke sekolah-sekolah tidak terjamin keamanannya dari kontaminasi bakteri. Di sisi lain, limbah sisa dapur yang tidak dikelola melalui IPAL standar berpotensi mencemari lingkungan sekitar pemukiman warga.
Saling Tunggu di Meja Satgas
Kelambanan ini menciptakan persepsi adanya pembiaran demi mengejar target percepatan program nasional. Satgas MBG Merangin baru-baru ini menggelar rapat evaluasi untuk mendesak para pengelola SPPG segera melengkapi kewajiban administrasi mereka.
Hingga laporan ini ditayangkan, publik Merangin hanya bisa berharap dapur-dapur tersebut segera berbenah. Jangan sampai niat baik memberi makan bergizi bagi tunas bangsa justru menyisakan residu limbah dan ancaman kesehatan akibat dapur yang dipaksa mengebul di atas izin yang pudar. (tim)
CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB
Laporan ini disusun berdasarkan verifikasi lapangan terhadap status perizinan SPPG di Merangin serta keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.
- Hak Jawab (Pasal 5 UU Pers): Redaksi menyediakan ruang seluas-luasnya bagi Satgas MBG Merangin, pengelola SPPG, maupun Pemerintah Kabupaten Merangin untuk memberikan klarifikasi terkait kendala teknis yang menyebabkan izin-izin tersebut belum rampung.
- Kepentingan Publik: Penayangan berita ini bertujuan mendorong transparansi dan pemenuhan standar kesehatan serta lingkungan demi keselamatan anak-anak penerima manfaat program




















