Pelarian M. Alung Ramadhan dari markas polisi bukan sekadar kelalaian prosedur. Sebagai pemegang kunci komunikasi dengan sang pengendali, Ridwan Li, hilangnya Alung diduga merupakan skenario “potong ekor” untuk menyelamatkan otak di balik 58 kilogram sabu tersebut.
Pemayung.com, JAMBI — Ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada malam 9 Oktober 2025 itu seharusnya menjadi tempat titik balik pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi. Namun, sekitar pukul 19.40 WIB, sebuah jendela di lantai dua gedung itu menjadi pintu keluar bagi M. Alung Ramadhan (23), tersangka kelas kakap yang memegang rahasia besar di balik pesan-pesan digital sosok misterius bernama Ridwan Li.
Alung melompat ke bangunan yang sedang dalam tahap konstruksi, menghilang ke dalam kegelapan malam meski tangannya masih terikat kabel ties. Pelariannya menciptakan lubang hitam dalam penyidikan yang hingga April 2026 ini tak kunjung tertutup.
Saksi Kunci yang “Dilenyapkan”
Mengapa pelarian Alung begitu fatal? Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, terungkap bahwa Alung adalah “operator” tunggal yang menjalin komunikasi langsung dengan Ridwan Li—sang arsitek yang mengirimkan video paket sabu dan rekaman senjata api sebagai instruksi operasional.
Tanpa Alung, penyidik praktis kehilangan mata rantai utama menuju Ridwan Li. Terdakwa lain, seperti Agit dan Juniardo yang kini terancam hukuman mati, hanya berada di lapis luar. Muncul spekulasi kuat di kalangan publik bahwa pelarian Alung adalah upaya sistematis untuk memutus saluran informasi agar sang pengendali tetap tak tersentuh. “Jika Alung bernyanyi, posisi Ridwan Li dalam bahaya. Maka, mata rantai ini harus diputus,” ujar seorang sumber hukum di Jambi.
Drama Enam Bulan yang Tersimpan
Keanehan kian menyeruak saat fakta pelarian ini baru dibuka ke publik hampir enam bulan setelah kejadian. Selama setengah tahun, “hilangnya” saksi kunci ini seolah tersimpan rapi di balik koridor kepolisian. Polda Jambi berkilah kejadian tersebut murni kelalaian petugas yang kini telah dijatuhi sanksi demosi dua tahun.
Kini, Alung resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan ciri-ciri tato di bagian dada. Namun bagi masyarakat, pertanyaannya tetap sama: mungkinkah seorang kurir narkoba kelas kakap mampu menjebol keamanan markas kepolisian tanpa “bantuan” dari dalam atau tekanan luar biasa dari jaringannya untuk memastikan Ridwan Li tetap aman di kegelapan ?
CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB
Laporan ini disusun berdasarkan fakta persidangan dan rilis resmi kepolisian terkait status DPO M. Alung Ramadhan. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Hak Jawab (Pasal 5): Redaksi menyediakan ruang seluas-luasnya bagi Polda Jambi maupun pihak keluarga Alung untuk memberikan klarifikasi mengenai keberadaan tersangka.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Seluruh ulasan mengenai keterlibatan pihak-pihak dalam jaringan Ridwan Li tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.



















