Menelusuri dugaan keterlibatan bagian legal yang tak ingin konflik usai. Saat penderitaan masyarakat dan reputasi perusahaan menjadi taruhan dalam permainan rente
Konflik pembangunan stockpile batu bara PT SAS di Jambi kian meruncing. Di tengah jeritan warga yang menolak perampasan ruang hidup, muncul tudingan miring terhadap oknum perusahaan yang diduga “memelihara” konflik demi meraup keuntungan dari setiap gejolak massa.
Pemayung.com JAMBI — Terik matahari di atas Kelurahan Aur Kenali siang itu tak sepanas bara yang tersimpan di balik spanduk-spanduk penolakan yang membentang. Bagi warga Aur Kenali dan Mendalo Darat, kehadiran PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS), anak perusahaan RMKE Group, bukan lagi sekadar soal investasi, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan dan keselamatan jiwa mereka.
Namun, di balik riuh rendah orasi dan aksi pemblokiran jalan lintas Sumatera yang sempat melumpuhkan arus logistik Jambi-Pekanbaru selama enam jam, berembus kabar tak sedap. Sosok (S), yang disebut-sebut sebagai bagian dari tim legal perusahaan, kini menjadi sorotan tajam. Ia dituding sengaja menjaga bara konflik agar tetap menyala, sebuah skema klasik “memancing di air keruh” di mana setiap protes warga diduga dikonversi menjadi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
Labirin Izin dan “Akal-akalan” Amdal
Sengkarut ini bermula dari rencana ambisius pembangunan stockpile dan jalan hauling batu bara yang membelah pemukiman padat penduduk serta area resapan rawa. PT SAS bersikukuh bahwa seluruh aktivitas mereka telah mengantongi “lampu hijau” berupa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari kementerian terkait.
Namun, bagi WALHI Jambi dan Barisan Perjuangan Rakyat (BPR), Amdal tersebut tak lebih dari sekadar “kertas pemanis” birokrasi yang mengabaikan realitas sosial. “Ini adalah perampasan ruang hidup yang mengabaikan keselamatan,” tegas salah satu pendamping warga. DPRD Kota Jambi pun setali tiga uang; mereka secara resmi menolak keberadaan stockpile tersebut karena dinilai melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota.
Investasi vs Harga Nyawa
Gubernur Jambi, Al Haris, sempat menawarkan jalan tengah yang kontroversial: meminta perusahaan mencoba operasional selama tiga bulan. Jika terbukti berdampak buruk, izin akan dicabut. Tawaran ini justru disambut dengan amuk massa yang merasa dijadikan kelinci percobaan. “Bagaimana mungkin kesehatan kami dipertaruhkan untuk sebuah uji coba?” teriak seorang warga saat aksi unjuk rasa.
Di tengah kebuntuan mediasi di kafe-kafe elit yang seringkali mengecewakan warga karena dianggap tertutup, posisi tim legal perusahaan kian terjepit. Dugaan adanya oknum perusahaan yang justru “menikmati” konflik ini kian menambah daftar panjang ketidakpercayaan publik terhadap proses yang berlangsung.
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada bukti hukum yang secara gamblang memvalidasi tudingan pengambilan keuntungan pribadi tersebut. Namun, selama mesin-mesin berat PT SAS masih meraung di atas rawa yang ditimbun, dan selama “Posko Perlawanan” warga masih berdiri tegak, Jambi akan terus menjadi saksi bisu pertarungan abadi antara syahwat emas hitam dan hak dasar manusia untuk bernapas lega.
CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB
Laporan ini disusun berdasarkan rangkaian aksi penolakan warga, catatan rapat dengar pendapat di DPRD, serta laporan lapangan terkait dampak lingkungan proyek PT SAS di wilayah Aur Kenali dan sekitarnya.
- Hak Jawab (Pasal 5 UU Pers): Redaksi menyediakan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT SAS maupun pihak legal perusahaan untuk memberikan klarifikasi mendalam terkait tudingan miring tersebut demi keberimbangan informasi.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Seluruh ulasan mengenai keterlibatan oknum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
- Independensi: Berita ini bersifat independen sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media terhadap kebijakan publik dan aktivitas korporasi yang menyentuh hajat hidup orang banyak.





















