LAPORAN UTAMA: ETIKA & INFRASTRUKTUR
Di saat warga Tebo berjibaku dengan lumpur dan melayangkan somasi atas hancurnya Jalan Padang Lamo, sejumlah camat justru tertangkap kamera asyik berjoget ria dengan seragam lengkap. Sebuah panggung sukacita yang ironis di tengah duka infrastruktur yang tak kunjung usai.
Pemayung.com TEBO – April 2026 menjadi bulan yang menyesakkan bagi masyarakat di sepanjang ruas Jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo. Di satu sisi, warga tengah menggalang kekuatan hukum, mengirim somasi kepada Gubernur Jambi akibat kerusakan jalan yang dianggap sudah melampaui batas kewajaran. Namun di sisi lain, sebuah rekaman video mendadak viral, menampilkan sisi lain dari para “pelayan rakyat” di daerah tersebut.
Dalam video yang beredar luas di media sosial sejak 13 April 2026, sejumlah camat di Kabupaten Tebo tampak asyik berjoget di atas panggung dengan iringan musik organ tunggal. Yang memantik amarah publik bukanlah sekadar goyangan mereka, melainkan atribut seragam dinas lengkap yang masih melekat di badan saat aksi itu dilakukan—sebuah simbol otoritas yang dirasa kontra-produktif dengan kondisi rakyatnya yang sedang menjerit.
Panggung Sukacita di Tengah Somasi
Aksi joget massal para camat ini berlangsung hampir bersamaan dengan momentum kemarahan warga yang melayangkan somasi pertama kepada Pemerintah Provinsi Jambi pada 6 April 2026. Warga menuntut perbaikan menyeluruh atas Jalan Padang Lamo yang kini dipenuhi lubang maut dan genangan lumpur.
“Kami sudah lelah menunggu janji perbaikan. Setiap hari kami bertaruh nyawa di jalan ini, sementara para pejabatnya justru pamer kesenangan dengan seragam kebesaran mereka,” ungkap seorang perwakilan warga dengan nada getir.
Kontras ini menjadi narasi yang memuakkan bagi para pengguna jalan yang setiap harinya harus bersusah payah mengangkut komoditas ekonomi di atas urat nadi penghubung empat kecamatan tersebut. Publik menilai, aksi joget para camat tersebut tidak hanya minim empati, tetapi juga merupakan bentuk “buta akal” terhadap penderitaan kolektif masyarakat Tebo.
“Lumpuh” Empati di Jalur Lumpuh
Keresahan warga Padang Lamo kian membuncah. Mereka melihat aksi joget tersebut sebagai bentuk penghinaan nyata terhadap perjuangan rakyat yang sedang menuntut hak atas jalan yang layak.
“Bagi kami, ini bukan soal mereka berjoget, tapi soal kapan mereka bekerja untuk jalan kami yang sudah seperti kubangan kerbau. Jika pimpinan wilayahnya lebih jago goyang daripada mengawal pembangunan, lebih baik mereka mundur saja,” ketus seorang perwakilan warga yang baru saja menyerahkan surat desakan sanksi kepada Pj Bupati.
Ujian Integritas Bupati
Kini, integritas Bupati Tebo sedang diuji. Apakah ia berani mengambil tindakan tegas untuk “membersihkan” barisannya dari pejabat yang miskin empati, ataukah kasus ini hanya akan berakhir dengan permintaan maaf di atas kertas bermaterai?
Publik Jambi kini menanti palu sanksi. Bagi warga Padang Lamo, maaf mungkin bisa diberikan, namun kepercayaan yang hancur bersama lubang-lubang di jalan mereka tidak bisa diperbaiki hanya dengan janji manis di media sosial.
Viralnya video tersebut memaksa Bupati Tebo untuk bereaksi cepat. Pada 13 April 2026, Bupati dikabarkan telah memberikan teguran keras dan berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban. Meski dalih yang digunakan adalah acara halal bihalal pasca-Lebaran, penggunaan atribut kedinasan dalam aksi joget tersebut dianggap telah mencoreng marwah institusi pemerintah daerah.
Hingga saat ini, Jalan Padang Lamo masih tetap hancur, menanti kepastian anggaran yang hanya terus dijanjikan. Sementara itu, video goyangan para camat tersebut akan tetap menjadi jejak digital yang pahit bagi warga Tebo—sebuah pengingat bahwa terkadang, jarak antara panggung pejabat dan kubangan jalan rakyat hanya dipisahkan oleh rasa malu yang kian menipis.
Sanksi di Depan Mata
“Penggunaan seragam dinas untuk kegiatan hiburan yang berlebihan di saat masyarakat sedang melayangkan somasi infrastruktur adalah bentuk ketidakpekaan yang fatal,” ujar seorang sumber di lingkungan Kemendagri yang memantau dinamika di Jambi.
Sumber tersebut membisikkan bahwa KASN tengah melakukan verifikasi terhadap video tersebut. Jika terbukti melanggar PP No. 94 Tahun 2021, para camat tersebut tidak hanya sekadar mendapat teguran “halal bihalal”, melainkan bisa terancam penurunan pangkat hingga pencopotan dari jabatan struktural karena dianggap mencederai marwah instansi pemerintah
CATATAN REDAKSI:
- Fungsi Kontrol Sosial: Berdasarkan Pasal 3 dan 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, laporan ini disusun untuk mengawasi kepatutan perilaku pejabat publik dan mendorong akuntabilitas pembangunan infrastruktur daerah.
- Hak Jawab: Sesuai Pasal 5 UU Pers, redaksi mengundang pihak camat terkait dan Pemerintah Kabupaten Tebo untuk memberikan penjelasan resmi mengenai etika penggunaan atribut dinas dalam kegiatan hiburan tersebut.
- Akurasi Fakta: Narasi ini didasarkan pada dokumentasi video viral dan rangkaian tuntutan somasi warga Tebo atas kerusakan infrastruktur yang berkembang hingga pertengahan April 2026.





















