Oleh: Zalman Irwandi
Pemayung.com, Jambi – Konflik agraria di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, menjadi daerah tertinggi dalam kasus sengketa lahan di Indonesia. Konflik agraria di wilayah ini muncul akibat berbagai faktor, termasuk ketimpangan kepemilikan lahan, tumpang tindih klaim antara masyarakat lokal dan perusahaan hingga bahkan pemerintah daerah.
Salah satu penyebab terjadinya konflik lahan ini juga dikarenakan adanya permainan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menerbitkan dokumen tanah seperti SHM, HPL dan HGU sesuai permintaan para mafia tanah.
Saat ini tidak sedikit terjadi dilapangan, masyarakat dibuat kaget dengan adanya pengakuan dari perusahaan, pereorangan maupun pemerintah daerah setempat yang mengklaim atas kepemilikan tanah mereka.Seperti yang terjadi di wilayah Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjab Timur. Seperti yang kita lihat belum lama ini di pemberitaan media lokal maupun nasional perihal perseteruan antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Iskandar, warga Muara Sabak Tanjab Timur.
Dalam kasus ini, terdapat kemiripan dengan kasus sengketa tanah yang marak terjadi di Kota Jambi. Tumpang tindih sertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN menjadi penyebab utama terjadinya konflik agraria tersebut. Bahkan berbagai macam dugaan adanya permainan atau kerjasama antara pengusaha dan oknum BPN untuk menguasai tanah milik masyarakat.
Biasanya modus yang dilakukan mereka (Mafia Tanah) hampir sama dengan apa yang dilakukan pemerintah daerah yakni meminta kepada oknum pejabat BPN untuk menerbitkan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat diatas tanah bersertifikat milik masyarakat. Sesuai permintaan para mafia tanah, BPN akan menerbitkan sertifikat dengan tahun penerbitannya dibuat lebih tua dari surat sertifikat tanah milik masyarakat.
Cerita kemunculan Sertifikat HPL Nomor 03 Tahun 2007 milik Pemprov Jambi
Secara tiba-tiba tim BPKAD dari Pemerintah Provinsi Jambi pada akhir tahun 2025 lalu mendadak datang ke Singkep, Muara Sabak Barat, Tanjab Timur. Kedatangan mereka untuk memasang papan merek hak milik diatas tanah seluas lebih kurang 187,6 hektar yang selama ini diketahui warga setempat milik Mantan Pasirah Marga Sabak Ahmad Abubakar dan Kelompok Tani Parit Candu Singkep.
Kita melihat dari pemberitaan media, pengakuan Pemprov Jambi atas tanah tersebut menambah angka jumlah kasus terjadinya konflik agraria di wilayah Kabupaten Tanjab Timur. Pasalnya Sertifikat HPL milik Pemprov Jambi diterbitkan BPN diatas tanah masyarakat yang juga memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah seperti surat keterangan tanah, pancung alas, sertifikat tanah dan putusan Mahkamah Agung.
Kemunculan Sertifikat HPL milik Pemprov Jambi tahun 2007 ini terdapat sejumlah kejanggalan, sama halnya dengan permainan para mafia tanah yang menerbitkan sertifikat diatas sertifikat yang sudah ada sebelumnya atau terjadinya tumpang tindih dokumen tanah. Sehingga terjadi perlawanan oleh ahli waris dari Ahmad Abubakar dan Anggota Kelompok Tani Parit Candu Singkep.
Perlawanan Berujung Pidana Perlawanan yang dilakukan Iskandar, ahli waris dari Ahmad Abubakar sepertinya menjadi penghalang Pemprov Jambi untuk menguasai lahan ratusan hektar di Singkep Muara Sabak Barat. Sehingga berbagai upayakan hukum langsung dilakukan pemerintah daerah, seperti masyarakat versus pengusaha (para mafia tanah), berbagai intimidasi pun dilakukan seperti melaporkan Iskandar ke Polda Jambi dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penyerobotan lahan milik pemerintah.
Laporan Pemprov Jambi pada 2025 lalu ini akhirnya dihentikan penyidik Polda Jambi dikarenakan tidak adanya bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah oleh Pemprov Jambi. Polda menilai HPL milik Pemprov Jambi tidak bisa memperlihatkan dokumen pendukung lainnya seperti surat asal usul terbitnya HPL.
Ternyata upaya pemerintah daerah untuk mempidanakan Iskandar terus berlanjut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Awal 2026 secara tiba-tiba Iskandar dibuat kaget dengan adanya surat panggilan dari penyidik Kejati Jambi atas tuduhan telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) karena menjual aset negara.
Nah berbeda dengan Polda Jambi, penyidik Kejati tanpa ragu dan tanpa melakukan pemastian hukum terkait kepemilikan tanah, langsung memproses laporan ngawur Pemprov Jambi dengan melakukan pemanggilan terhadap masyarakat Singkep sebagai saksi kasus Tipikor Iskandar. Kasus Iskandar yang tampak dipaksain oleh penyidik Kejati Jambi ini pun terdapat kecaman dari berbagai pihak.
Pengamat publik hingga tokoh masyarakat mempertanyakan dasar hukum yang dilakukan penyidik Kejati Jambi. Aneh nya berlandaskan Unsur Forkompinda, Kejati melupakan bahwa hingga saat ini belum ada putusan resmi pengadilan yang menyebut Pemprov Jambi pemilik sah atas tanah Singkep. Perjalanan hukum perdata pun seakan tidak digubris penyidik Kejati untuk memenuhi hasrat Pemprov Jambi merampas tanah masyarakat.
Gerak Cepat Langkah Pemprov Jambi
Terdapat berbagai argumentasi yang terjadi antara Iskandar dengan Pemerintah Provinsi Jambi, sekumpulan kertas dokumen pun diperlihatkan Iskandar ke penyidik Kejati Jambi. Dan permintaan Iskandar agar dibawa ke pengadilan perdata tak digubris baik itu dari Kejati maupun sang pelapor Pemprov Jambi.
Pemprov Jambi tetap bersikukuh bahwa tanah seluas 187 hektar itu milik pemerintah daerah berdasarkan sertifikat HPL nomor 03 tahun 2007 miliknya. Sertifikat HPL yang katanya terbit pada 2007 itu ternyata saat dilakukan pengecekan terhadap peta agraria BPN Tanjung Jabung Timur pada 2025 tidak terdapat sama sekali adanya HPL pemprov Jambi alias kawasan itu berwarna putih.
Setelah maraknya kabar HPL tidak terdaftar dalam peta agraria BPN, Pemprov Jambi pun berubah seakan menjadi pesulap terhebat setara dengan pesulap si Juba Merah. Dalam sekejap mata, peta agraria yang terlihat berwarna putih berubah menjadi kelabu abuan. HPL tampak baru saja divlote ke peta agraria BPN.
Pesan Penulis : Penyelesaian konflik agraria bukan hanya tentang redistribusi lahan, tetapi juga tentang menciptakan keadilan sosial dan lingkungan. Melalui reforma agraria yang berkeadilan, penegakan hukum yang tegas, dan dialog yang inklusif, diharapkan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat hidup lebih sejahtera dan berdaya dalam mengelola sumber daya alam mereka.
Penulis adalah seorang Jurnalis yang menetap di Jambi





















