Transformasi PT JII Menjadi Perseroda: Harapan PAD di Tengah Tantangan Tata Kelola

Oleh : Tuah Sutan Palito Intan

Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 menandai babak baru bagi BUMD andalan Jambi. Dengan status hukum yang kini lebih kokoh sebagai Perseroan Daerah (Perseroda), PT Jambi Indoguna Internasional (JII) ditargetkan menjadi mesin penggerak ekonomi, meski bayang-bayang kegagalan manajemen masa lalu masih menghantui.

Pemayung.com KOTA JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi resmi mengesahkan Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jambi Indoguna Internasional (JII) menjadi PT JII (Perseroda) dalam rapat paripurna pada akhir Januari 2026. Langkah ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan transformasi strategis untuk memperkuat kepastian hukum dan fleksibilitas bisnis perusahaan daerah. 

Harapan: Keran PAD dari Sektor MigasGubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa perubahan status ini adalah modal utama untuk mengejar kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fokus utama manajemen baru saat ini adalah percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) di Jambi. JambiSATU.id

Direktur baru PT JII, Muhammad Ganda Wijaya, menyatakan optimisme bahwa dana bagi hasil migas tersebut ditargetkan cair dan mulai masuk ke kas daerah pada tahun 2026. “Kita berada di tahap krusial dalam langkah strategis mendapatkan PI tersebut. Harapannya segera menjadi pendapatan bagi Jambi,” ujarnya.

Tantangan: Profesionalisme dan Disiplin KerjaNamun, optimisme ini dibarengi dengan kewaspadaan tinggi dari para legislator. Tantangan besar yang dihadapi PT JII meliputi:

  • Sejarah Buruk Manajemen: Pengalaman pahit di masa lalu, di mana BUMD ini cenderung merugi hingga sempat ada penonaktifan direksi, menjadi peringatan keras agar manajemen baru bekerja lebih transparan dan akuntabel.
  • Efektivitas Operasional: DPRD mengkritik peran PT JII yang selama ini dianggap hanya sebagai “operator pencatat” jaringan gas (jargas), tanpa inisiatif pengembangan usaha yang agresif.
  • Sistem Kerja Baru: Seperti yang disorot oleh Anggota DPRD Farksi PPP,  terkait kinerja ASN, efektivitas PT JII juga akan diuji oleh pola kerja hibrida dan WFH yang diterapkan pemprov. Sinkronisasi antara kebijakan direksi dan pengawasan dewan menjadi kunci agar target 2026 tidak meleset. 

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz Fattah, berharap implementasi Perda ini segera berdampak maksimal. “Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda ini sangat penting agar kebijakan yang dibuat benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

KETENTUAN PERS DAN HAK JAWAB

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, laporan ini disusun berdasarkan data resmi sidang paripurna dan dokumen hukum Pemerintah Provinsi Jambi. Kami menjunjung tinggi objektivitas dan menyediakan:

  1. Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2): Pihak manajemen PT JII (Perseroda) maupun Pemprov Jambi berhak menyampaikan tanggapan jika terdapat fakta terkait kinerja dan rencana strategis yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
  2. Hak Koreksi (Pasal 5 ayat 3): Redaksi menerima koreksi atas kesalahan informasi teknis mengenai perubahan badan hukum ini demi menjaga akurasi informasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *