JAMBI, Pemayung.com – Polemik berkepanjangan terkait penyelesaian kawasan Jambi Town Square (Jamtos) kembali memanas dan memicu ketegangan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Jambi, Senin (20/04/2026). Di tengah kebuntuan solusi, sikap Komisi II DPRD Kota Jambi yang seolah “lempar handuk” dan melimpahkan seluruh beban persoalan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menuai kritik pedas dari berbagai pihak.
Dalam pembahasan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Jambi Tahun 2025, persoalan Jamtos mencuat sebagai isu paling krusial yang hingga kini tak kunjung menemui titik terang. Alih-alih memberikan tekanan politik yang lebih kuat, legislatif justru terkesan mulai angkat tangan.
Dikutip dari Beritasatu.com, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan menganggap tugas legislatif sudah selesai. “Kasus JAMTOS menjadi sorotan Pansus II LKPJ. Pada intinya DPRD Kota Jambi, khususnya Komisi II, telah melaksanakan tahapan tugasnya dengan baik,” tegas Djokas.
“Kasus JAMTOS menjadi sorotan Pansus II LKPJ. Pada intinya DPRD Kota Jambi, khususnya Komisi II, telah melaksanakan tahapan tugasnya dengan baik,” tegas Djokas dalam keterangannya di hadapan sidang paripurna.
Pernyataan tersebut dinilai banyak pihak sebagai bentuk kepasrahan atau “lempar handuk” dari DPRD Kota Jambi. Dengan menyatakan bahwa tugas mereka telah selesai, Komisi II seolah mencuci tangan dari kebuntuan eksekusi yang selama ini mandek di tangan OPD teknis Pemerintah Kota Jambi.
Publik kini mempertanyakan tajinya fungsi pengawasan DPRD jika rekomendasi yang dilahirkan berkali-kali tetap tak mampu memaksa OPD terkait untuk menuntaskan masalah Jamtos. Jika legislatif hanya berhenti pada tahap “tugas administratif” tanpa memastikan adanya hasil nyata, maka polemik Jamtos diprediksi akan terus menjadi bola liar yang tak berujung, sementara kepentingan daerah tetap terabaikan.
Kritik Pengamat: Fungsi Pengawasan Mandul
Menanggapi sikap “cuci tangan” tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Afrizal, angkat bicara. Ia menilai pernyataan DPRD yang merasa telah menjalankan tugas dengan baik sementara masalah di lapangan tetap buntu adalah sebuah ironi dalam fungsi pengawasan.
“DPRD tidak boleh hanya berhenti pada tahap administratif atau sekadar mengeluarkan rekomendasi. Jika masalahnya macet di OPD, maka fungsi pengawasan DPRD harusnya menekan lebih keras, bukan justru merasa tugasnya sudah selesai,” ujar Afrizal.
Menurut Afrizal, sikap Komisi II yang cenderung menyalahkan OPD tanpa solusi konkret menunjukkan melemahnya taring legislatif di hadapan pihak swasta maupun eksekutif. “Ini preseden buruk. Publik melihat DPRD seolah tak bertaji. Mereka punya hak interpelasi atau hak angket jika OPD dianggap tidak becus, tapi kenapa yang dipilih justru narasi pasrah? Ini sangat merugikan wibawa lembaga dewan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, polemik Jamtos masih menjadi bola liar yang tak berujung, sementara kepentingan pendapatan daerah dan kepastian hukum di kawasan tersebut terus terombang-ambing.
Catatan Redaksi:Seluruh rangkaian produk jurnalistik ini disusun dengan mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers melayani Hak Jawab, yakni hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap penyajian berita berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Redaksi Pemayung.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.


















