Ironi Emas di Bumi Tebo: Antara Fakta Persidangan dan Hilangnya Kepedulian Pemerintah

CATATAN REDAKSI Oleh Tuah Sutan Palito Intan

Fakta mengejutkan terkuak dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tebo, Senin (20/4/2026). Di tengah maraknya aktivitas alat berat dan deru mesin dompeng yang selama ini menghiasi lanskap sungai di Kabupaten Tebo, pernyataan saksi ahli Kementerian ESDM, M. Aditiya Putra, bagaikan petir di siang bolong: “Untuk Kabupaten Tebo tidak ada izin tambang emas, baik perusahaan maupun perorangan.”

Pernyataan lugas ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan tamparan keras yang menelanjangi carut-marut tata kelola sumber daya alam di Tebo. Namun, di balik ketiadaan izin tersebut, terselip persoalan yang jauh lebih menyakitkan: hilangnya kepedulian Pemerintah Kabupaten Tebo terhadap nasib rakyat kecil.

Selama bertahun-tahun, tambang emas rakyat menjadi urat nadi ekonomi bagi sebagian warga. Alih-alih melakukan jemput bola untuk melegalkan aktivitas tersebut melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah daerah seolah memilih jalan buntu dengan bersikap pasif. Pembiaran ini menciptakan jebakan bagi rakyat; mereka dibiarkan bekerja dalam ketidakpastian hukum, namun ketika ada penindakan, rakyat kecillah yang pertama kali tergilas di meja hijau.

Ke mana suara Bupati Tebo ketika rakyatnya berjuang mencari sesuap nasi di atas tanah sendiri? Absennya upaya serius untuk memfasilitasi legalitas tambang rakyat menunjukkan bahwa pemerintah daerah abai dalam memberikan perlindungan. Padahal, sesuai amanat UU Minerba, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten memiliki ruang untuk mengusulkan WPR agar rakyat bisa menambang secara sah, aman, dan ramah lingkungan.

Mendesak pemerintah untuk segera membentuk WPR bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban moral. Tanpa WPR, rakyat akan terus kucing-kucingan dengan aparat, dan lingkungan akan terus rusak tanpa adanya bimbingan teknis reklamasi. Membiarkan tambang rakyat tetap ilegal adalah bentuk pembiaran sistematis yang hanya menyisakan dua pilihan bagi warga: lapar atau masuk penjara.

Fakta sidang Punti Kalo ini seharusnya menjadi cermin retak bagi penguasa di Tebo. Tebo tidak butuh pemimpin yang hanya menonton rakyatnya berurusan dengan hukum, tapi butuh pemimpin yang berani memperjuangkan hak dan legalitas kerja bagi rakyat kecil melalui jalur konstitusi yang ada.

Redaksi Pemayung.comCatatan ini disusun sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum dan kebijakan publik di Provinsi Jambi. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan demi keberimbangan informasi.