Batanghari Mendunia di Sektor Pangan: Jadi Pilot Project Nasional, Pimpin Tanam Serempak 16 Provinsi

MUARA BULIAN, Pemayung.com – Kabupaten Batanghari resmi mengukuhkan posisinya sebagai lokomotif pertanian nasional. Keberhasilan kabupaten ini dalam menjalankan program Cetak Sawah Rakyat (CSR) membuatnya terpilih menjadi Pilot Project utama di Indonesia, mengungguli berbagai daerah lainnya.

Puncaknya, pada Selasa (21/04/2026), Wakil Menteri Pertanian RI, Sudaryono, B.Eng., M.M., MBA., memimpin langsung Gerakan Tanam Serempak yang berpusat di areal persawahan Kelurahan Pasar Baru, Muara Bulian. Kegiatan ini diikuti secara serentak melalui sambungan virtual oleh perwakilan dari 16 provinsi lainnya di seluruh Indonesia.

Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, dalam sambutannya mengungkapkan rahasia di balik kesuksesan program tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini bukan sekadar soal pembukaan lahan, melainkan sinergi antara perubahan pola pikir petani dan dukungan teknologi.

“Rahasia sukses kami adalah kolaborasi dan pendampingan. Kita tidak hanya mencetak sawah, tapi juga mencetak semangat baru bagi petani. Pemerintah daerah hadir memberikan kepastian sarana produksi dan infrastruktur. Batanghari siap menjadi lumbung pangan yang konsisten bagi Jambi dan nasional,” tegas Bupati Fadhil Arief.

Wamentan Sudaryono pun memberikan apresiasi tinggi atas capaian ini. Ia menyebut Batanghari sebagai “Barometer Pertanian Modern” yang mampu menyulap lahan tidur menjadi produktif dalam waktu singkat melalui skema CSR. “Kita jadikan Batanghari sebagai percontohan nasional agar provinsi lain bisa menduplikasi pola sukses di sini,” ujarnya.

Keberhasilan sebagai Pilot Project nasional ini diharapkan menjadi pemacu bagi Kabupaten Batanghari untuk terus meningkatkan produktivitas padi dan kesejahteraan petani, sekaligus membuktikan bahwa Bumi Serentak Bak Regam mampu berbicara banyak di kancah nasional.

Catatan Redaksi:Seluruh rangkaian produk jurnalistik ini disusun dengan mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers melayani Hak Jawab, yakni hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap penyajian berita berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Redaksi Pemayung.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.