Mantan Pj Bupati Mangkir DUa Kali, Aliansi Pemuda Merangin Desak Polisi Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Jalan

LIPUTAN KHUSUS

MERANGIN, Pemayung.com – Aroma tak sedap dalam pengelolaan anggaran proyek jalan di Kabupaten Merangin kian menyengat. Penanganan dugaan kerugian negara yang tengah dibidik Satreskrim Polres Merangin kini menjadi pusat perhatian publik, menyusul kabar mangkirnya mantan Penjabat (Pj) Bupati Merangin, Mukti, dari panggilan penyidik.

Informasi yang dihimpun, Mukti dikabarkan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan kepolisian. Hal ini kontras dengan langkah penyidik yang sebelumnya telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, untuk dimintai keterangan terkait karut-marut proyek yang dikerjakan secara swakelola tersebut.

Tekanan Publik MenguatMelihat perkembangan yang dinilai melambat, Aliansi Pemuda Merangin (APM) kembali mendatangi Mapolres Merangin, Selasa (21/4). Ketua APM, Febri, menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh tebang pilih dan harus menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.

“Kasus ini harus dibuka secara terang. Kalau ada dugaan kerugian negara, harus diproses sampai selesai sesuai ketentuan hukum,” tegas Febri saat berada di Mapolres Merangin.

Sengkarut Proyek Swakelola dan Temuan BPKDugaan kerugian negara dalam kasus ini disebut-sebut mencapai angka Rp788 juta. Spekulasi pun berkembang bahwa penyelidikan ini merupakan pengembangan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024. Dalam dokumen tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp491,99 juta pada proyek pemeliharaan jalan dan jembatan yang dilaksanakan secara swakelola.

Proyek swakelola, yang seharusnya dikerjakan sendiri oleh instansi pemerintah tanpa tender, justru disinyalir menjadi celah terjadinya penyimpangan volume pekerjaan di lapangan. Adanya perbedaan angka antara temuan BPK dan penyelidikan polisi memicu dugaan bahwa objek pemeriksaan telah meluas ke area yang lebih krusial.

Menanti Transparansi HukumKeterlibatan pejabat teras seperti Sekda dan upaya pemanggilan mantan Pj Bupati menjadi indikasi kuat bahwa penyidik sedang menelusuri peran pengambil kebijakan, bukan sekadar pelaksana teknis. Masyarakat kini menunggu keberanian Polres Merangin untuk membongkar tuntas praktik yang merugikan keuangan daerah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu kepastian hukum dan transparansi mengenai pelaksanaan proyek swakelola yang diduga bermasalah tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas agar kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum.

Catatan Redaksi:Seluruh rangkaian produk jurnalistik ini disusun dengan mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers melayani Hak Jawab, yakni hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap penyajian berita berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Redaksi Pemayung.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.