TEBO, Pemayung.com – Hitung mundur menjelang Hari Raya Idul Adha kini menyisakan waktu 36 hari lagi. Namun, alih-alih bersukacita menyiapkan hewan kurban, ribuan masyarakat di Kabupaten Tebo justru mengaku sudah lebih dulu “berkurban perasaan”. Hal ini dipicu oleh kondisi infrastruktur Jalan Padang Lamo (ruas provinsi) dan Jalan Unit 6 (ruas kabupaten) yang tak kunjung mendapat perhatian nyata dari pemerintah.
Kedua jalur vital ini dilaporkan dalam kondisi memprihatinkan. Di Jalan Padang Lamo, lubang-lubang raksasa dan debu pekat saat panas menjadi “sajian” harian yang mengancam keselamatan pengendara. Sementara itu, Jalan Unit 6 yang merupakan urat nadi ekonomi lokal juga mengalami kerusakan serupa, membuat akses mobilitas warga terhambat secara signifikan.
“Idul Adha tinggal sebulan lagi, tapi kami sudah kurban perasaan setiap hari lewat jalan ini. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten seolah saling tunggu, sementara rakyat bertaruh nyawa di lubang jalan. Jangan sampai kurban perasaan kami ini berlanjut menjadi kurban kecelakaan karena jalan yang dibiarkan hancur,” ujar Abdullah, salah seorang warga yang rutin melintasi jalur tersebut.
Ironi “kurban perasaan” ini menjadi simbol kekecewaan publik terhadap prioritas anggaran pemerintah. Warga menilai, pembangunan infrastruktur di Tebo seolah jalan di tempat meski setiap tahunnya anggaran pemeliharaan selalu diwacanakan. Kerusakan di dua titik ini dianggap sudah mencapai tahap darurat yang membutuhkan rekonstruksi total, bukan sekadar penimbunan agregat yang hanya bertahan seumur jagung.
Pengamat Kebijakan Publik, Afrizal, mendesak Dinas PUTR Provinsi Jambi dan Dinas PUPR Kabupaten Tebo untuk segera berkoordinasi. “Sangat miris melihat rakyat harus merayakan hari besar keagamaan dengan perasaan dongkol akibat jalan rusak parah. Padang Lamo dan Unit 6 adalah akses ekonomi. Jika tidak segera diperbaiki, pemerintah bukan hanya gagal membangun infrastruktur, tapi juga gagal menjaga keselamatan rakyatnya sendiri,” tegasnya.
Masyarakat kini berharap agar sisa waktu 36 hari menuju Idul Adha ini bisa dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan perbaikan darurat yang layak, agar hari raya nanti tidak dinodai oleh keluhan infrastruktur yang kian kronis.
Catatan Redaksi:Seluruh rangkaian produk jurnalistik ini disusun dengan mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers melayani Hak Jawab, yakni hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap penyajian berita berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Redaksi Pemayung.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.





















