JAMBI, Pemayung.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mempercepat penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019-2024. Saat ini, tim penyidik fokus pada pendalaman keterangan saksi dan analisis barang bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengonfirmasi bahwa proses hukum telah masuk pada tahap penyidikan. Sejumlah pihak terkait mulai dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi guna melengkapi alat bukti yang sah.
“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi dalam kasus DPRD Kabupaten Merangin, saat ini Kejaksaan Tinggi Jambi sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk pembuktian dalam perkara ini,” tegas Noly kepada media ini.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan maraton di Kantor Sekretariat DPRD Merangin pada Kamis (12/2/2026). Dalam aksi pro justitia tersebut, penyidik menyita tumpukan dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, hingga telepon genggam yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana ilegal.
LSM FAAKI: Bongkar Persekongkolan Jahat Modus “Cashback”Langkah cepat Kejati Jambi mendapat apresiasi dari Anang Irianto, Ketua LSM FAAKI (Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia), selaku pelapor kasus ini. Namun, ia mengingatkan agar penyidik segera menetapkan tersangka agar perkara ini tidak berlarut-larut.
Anang mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan jahat dengan modus “cashback” yang merugikan keuangan daerah selama lima tahun terakhir. Ia khawatir jika penetapan tersangka ditunda, para pihak yang terlibat akan mencoba menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi.
“Saya apresiasi Tim Penyidik Kejati yang sudah bertindak cepat menggeledah dan menyita dokumen. Saya berharap agar Kejaksaan Tinggi Jambi segera ungkap dugaan persekongkolan jahat dengan modus ‘cashback’ ini secara gamblang agar masyarakat tahu duduk perkara sebenarnya,” ujar Anang.
Ia menambahkan, karena status kasus sudah naik ke penyidikan, publik menanti keberanian Kejati Jambi untuk segera mengumumkan siapa saja aktor yang harus bertanggung jawab di balik penyelewengan anggaran wakil rakyat tersebut.
Kejati Jambi pun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel, sembari meminta masyarakat tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (tim)
Catatan Redaksi:
Seluruh rangkaian produk jurnalistik ini disusun dengan mematuhi amandemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers melayani Hak Jawab, yakni hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap penyajian berita berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Redaksi Pemayung.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.




















