IPAKJ Geruduk Kejati Jambi: Sebut Kasus Iskandar Dipaksakan, Penyidik Diduga Kangkangi SEMA dan Main “Mafia Tanah”

JAMBI, Pemayung.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Rabu, 22 April 2026. Aksi ini menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Iskandar, warga Muara Sabak, yang dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas sengketa lahan dengan Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Afrizal, menuding adanya “tangan dingin” Gubernur Jambi di balik laporan Pemprov yang langsung diproses kilat oleh penyidik Kejati. Padahal, ia menilai kasus ini murni sengketa perdata kepemilikan lahan yang tidak memiliki unsur pidana korupsi.

Tudingan Kangkangi SEMA Nomor 1 Tahun 1956Afrizal menegaskan bahwa penyidik Kejati Jambi diduga sengaja mengabaikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 1956. Berdasarkan aturan tersebut, proses pidana seharusnya ditangguhkan jika terdapat sengketa kepemilikan (hak perdata) yang belum diputus oleh pengadilan.

“Ada apa dengan Kejati Jambi? SEMA jelas mengatur bahwa jika ada sengketa perdata, pidananya harus berhenti dulu. Tapi di sini, hak masyarakat dan ahli waris Pasirah Marga Sabak justru dilibas dengan pasal korupsi. Ini adalah tindakan semena-mena oknum jaksa yang kami duga bermain sebagai mafia tanah,” tegas Afrizal.

Afrizal membeberkan bahwa lahan tersebut secara historis milik almarhum Ahmad Abubakar (orang tua Iskandar). Ia menyebut Pemprov Jambi justru pihak yang menyerobot lahan warga, namun menggunakan instrumen Kejaksaan untuk menekan rakyat kecil.

Ancam Lapor Komisi KejaksaanIPAKJ menyatakan tidak akan tinggal diam jika kriminalisasi ini terus berlanjut. Mereka mendesak Komisi Kejaksaan untuk turun tangan memeriksa oknum-oknum jaksa yang menangani perkara ini.

“Jika terus dipaksakan, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar. Kami minta Komisi Kejaksaan melakukan pembersihan terhadap oknum jaksa mafia tanah yang mencoba menukar sengketa perdata menjadi jeratan korupsi demi kepentingan penguasa,” tukasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pengabaian SEMA maupun tuntutan para pendemo.

Catatan Redaksi:Seluruh rangkaian produk jurnalistik ini disusun dengan mematuhi amandemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers melayani Hak Jawab, yakni hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap penyajian berita berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Redaksi Pemayung.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.