Pemayung.com, Jambi – Kabar menyentuh hati masyarakat kembali terendus dari kemegahan Gedung DPRD Provinsi Jambi yang terletak dikawasan Telanaipura, Kota Jambi.
Para wakil rakyat yang seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat, kini dikabarkan malah saling sindir satu sama lain pasca menguaknya pembagian jatah proyek APBD yang tidak merata dari pemerintah daerah.
Informasi yang didapat dari orang dalam di DPRD Provinsi Jambi, pada saat ini ketidakpercayaan satu sama lain membuat kinerja dewan menjadi menurun.
“Dewan saling tuding siapa saja yang menerima jatah proyek APBD dari pemerintah daerah, ini membuat suasana di DPRD Provinsi Jambi jadi hening. Karena tidak sedikit dewan tak hadir saat ada pembahasan terkait masyarakat,” ungkap sumber media ini yang dapat dipercaya, dari DPRD Provinsi Jambi.
Tidak hanya itu saja, pasca adanya kritikan terkait kinerja pemerintah di sejumlah media, berbagai berkas data tidak lagi disimpan di ruang komisi maupun fraksi.
“Sekarang berkas data baik itu LHP BPK maupun berkas penting lainnya akan diberikan kepada dewan disaat adanya pembahasan saja. Setelah itu langsung dikumpulkan dan disimpan kembali oleh sekretariat dewan,” bebernya.
Terpisah, Herman, Tokoh Masyarakat Kota Jambi, menanggapi hal tersebut dengan ironis. Menurutnya Legeslatif seperti dikendalikan oleh Eksekutif, poksi sebagai anggota dewan seakan tidak berfungsi di DPRD Provinsi Jambi.
“Baru kali ini melihat dewan dikendalikan oleh Eksekutif, fungsi sebagai anggota dewan tidak berjalan dengan semestinya. Ada apa dengan para wakil rakyat di Gedung DPRD Provinsi Jambi ini,” ucapnya.
Herman mengatakan bahwa anggota DPRD Provinsi Jambi periode ini seakan macan ompong yang tidak memperdulikan kesejahteraan masyarakat.
“Dari pimpinan DPRD yang bersikap plin plan, garang diawal tiba-tiba lunak seketika. Terkait dana siluman yang heboh awal tahun lalu, mana suara pimpinan banggar yang lantang saat itu, apakah benar kabar pimpinan dapat jatah proyek APBD hingga Rp7 miliar rupiah,” tuturnya.
Sementara terkait hal ini, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Pimpinan maupun Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.
Catatan Redaksi :
Berita ini disusun mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak Dinas PUTR Provinsi Jambi maupun manajemen PRIMA UTAMA diberikan ruang seluas-luasnya untuk menggunakan Hak Jawab demi keberimbangan informasi.hak penyedia, untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun Hak Jawab guna keberimbangan informasi.





















